kedua pihak termohon dan pemohon hadiri agenda sidang putusan

Tak Hadir Dua Kali, Majelis Komisioner KI Jatim Putuskan Permohonan DPP Lembaga Pencegahan Korupsi Gugur Terhadap Bawaslu Kab Pacitan

Jatim Newsroom - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi 008/III/KI-Prov.Jatim-PS/2024 yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pencegahan Korupsi (Pemohon) dinyatakan gugur terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan (Termohon).

“Amar Putusan Permohonan Pemohon dengan Nomor Register 008/III/KI-Prov.Jatim-PS/2024  dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Komisioner Sidang KI Jatim, Elis Yusniyawati, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Selasa (4/6/2024).

 

Dia menjelaskan, bahwa Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada 28 Maret 2024, 30 April 2024 dan 13 Mei 2024, namun tidak hadir tanpa keterangan (Surat Pemberitahuan dengan penjelasan yang dapat diterima sebelum sidang digelar, dll).

 

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.

 

Maka Dari itu, katanya, majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Elis Yusniyawati selaku Ketua merangkap Anggota, A. Nur Aminuddin dan Sholahuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, 27 Mei 2024 dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 4 Juni 2024 dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti. (ris)