Tak Hadir Dua Kali di Persidangan, Majelis Sidang Komisioner KI Jatim Gugurkan Permohonan Nanang Chosim Muarif

KI Jatim – Majelis Sidang Komisioner Komisi Informasi (KI) Jatim memutuskan menggugurkan permohonan informasi Nanang Chosim Muarif (Pemohon) terhadap Pemerintah Desa Sidomulyo Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan (Termohon).

“Memutuskan, Permohonan Pemohon dengan Nomor Register: 051/VIII/KI-Prov.Jatim-PS/2022 dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Sidang Komisioner KI Jatim, Edi Purwanto, saat memimpin sidang di kantornya, Kamis (19/1/2023).

Dia menjelaskan, ada pertimbangaan hukum dalam membuat putusan diantaranya, Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 14 September 2022, 25 Oktober 2022, 23 November 2022, 6 Desember 2022 dan 27 Desember 2022. Namun, Pemohon telah dua kali tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada tanggal 23 November 2022 dan 27 Desember 2022 tanpa disertai dengan alasan yang jelas (Surat Pemberitahuan dengan penjelasan yang dapat diterima sebelum sidang digelar, dll).

“Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur. Majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur,” jelasnya.

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Edi Purwanto selaku Ketua merangkap Anggota, Imadoeddin dan Herma Retno Prabayanti masing-masing sebagai Anggota pada Selasa, 17 Januari 2022,  dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2022 oleh Majelis Komisioner dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti. (ris)