
Sidang Putusan yang tidak dihadiri SMKN 2 Tulungagung (Termohon)
SMKN 2 Tulungagung Tak Pernah Hadir, Majelis Sidang Komisoner KI Jatim Putuskan Kabulkan Permohonan Pemohon
- Berita
- 67
- 2024-10-04 11:00:12
KI Jatim – Majelis Sidang Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim memutuskan mengabulkan permohonan Perkumpulan Barisan Anak Daerah Analis Kebijakan (Pemohon) untuk seluruhnya terhadap SMKN 2 Tulungagung (Termohon). Putusan ini dimenangkan Pemohon karena termohon tidak pernah hadir setelah dipanggil secara patut dalam tiga kali persidangan.
“Amar Putusan, memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahawa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon adalah informasi yang bersifat terbuka dan memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi berupa Salinan Data BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) Tahun Anggaran 2022 berikut Laporan Pertanggungjawabannya secara detail dan rinci serta Salinan data BOS dan BPOPP Tahun Anggaran 2023 berikut Laporan Pertanggungjawabannya secara detail dan rinci kepada Pemohon. paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” tegas Ketua Majelis Sidang Komisioner KI Jatim, M. Sholahuddin, saat mengetok palu, Jumat (4/10/2024).
Dia menjelaskan, ada pertimbangkan yang diberikan majelis pada putusan ini yakni Termohon tidak pernah hadir setelah dipanggil secara patut dalam tiga kali persidangan penyelesaian sengketa a quo tanggal 14 Agustus 2024, 28 Agustus 2024, dan 06 September 2024. Maka dari itu, Majelis berpendapat bahwa Termohon tidak menggunakan kesempatan dan hak-haknya untuk membantah dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon, sehingga dalil Pemohon tidak terbantahkan.
“Menimbang bahwa Termohon tidak hadir setelah dipanggil secara patut dengan memberikan keterangan melalui surat dengan nomor: 421.5/434/101.6.12.21/2024 tertanggal 10 Agustus 2024, surat dengan nomor: 400.3.8/479/101.6.12.21/2024 tertanggal 23 Agustus 2024, dan surat dengan nomor: 400.3.8/508/101.6.12.21/2024 tertanggal 6 September 2024, perihal panggilan sidang ajudikasi non litigasi, Majelis berpendepat tidak bisa dipertimbangkan,” terangnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu M. Sholahuddin selaku Ketua merangkap Anggota, Yunus Mansur Yasin dan Edi Purwanto masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 oleh Majelis Komisioner yang nama-namanya tersebut di atas, dengan didampingi oleh Jazilah Astiti sebagai Panitera Pengganti.(ris)