Sidang Khoprianti Puspitaning HN dengan Kelurahan Dandangan Kota Kediri Berakhir Mediasi

KI Jatim – Sengketa Informasi antara Khoprianti Puspitaning Hapsari Nugraheni (Pemohon) dengan Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota Kota Kediri (Termohon) di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim akhirnya berakhirnya di jalur mediasi. Pada mediasi itu, kedua belah pihak sepakat dan menyetujui yang dibuat secara tertulis.

 

Dengan adanya itu,. Ketua Majelis Sidang Komisioner Komisi Informasi (KI) Jatim Edi Purwanto, saat membacakan putusan di persidangan, Kamis (26/1/2023)  memutuskan memerintahkan kepada Khoprianti Puspitaning Hapsari Nugraheni (Pemohon) dan Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota Kota Kediri (Termohon) untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang di dalam kesepakatan  a quo.

 

Dia menjelaskan, menimbang bahwa kesepakatan telah dibuat secara tertulis dan telah  dibacakan dihadapan Para Pihak oleh Mediator, dan Para Pihak menyatakan menyetujui seluruh kesepakatan tersebut. Maka dari itu, majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur  telah menerima dan membaca kesepakatan Para Pihak.

 

“Menimbang ketentuan Pasal 39 UU KIP yang menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat. Menimbang ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU KIP menyatakan bahwa Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi dituangkan dalam bentuk putusan Mediasi Komisi Informasi,” ujarnya.

 

Selain itu, pertimbangan juga pada Ketentuan Pasal  47 ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan bahwa Mediator menyerahkan kesepakatan mediasi kepada Majelis Komisioner yang menangani penyelesaian sengketa melalui Panitera untuk dikuatkan menjadi Putusan.

 

Demikian diputuskan dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2023 oleh Majelis Komisioner yaitu Edi Purwanto selaku Ketua merangkap anggota, Imadoeddin dan Herma Retno Prabayanti, dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti. (ris)