Sengketa Informasi Ach Gozali dengan Pemdes Selotambak Kab Pasuruan Berakhir Mediasi

KI Jatim – Sengketa informasi antara Ach Gozali (Pemohon) dengan Pemerintah Desa Selotambak Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan (Termohon) berakhir mediasi. Artinya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sesuai dengan kesepakatan bersama.

Dipimpin mediator Majelis Komisioner Edi Purwanto diruang mediasi kedua pihak bersepakat jika sengketa ini diselesaikan dengan cepat. Artinya, untuk mengakhiri sengketa, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bersama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut pada Pasal 1    Pemohon telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Termohon berupa Kutipan C Desa dan Surat Keterangan Tanah C Desa Nomor 790 atas nama Sakimin.

Pada Pasal 2, atas permohonan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Termohon dapat dan bersedia memberikan kepada Pemohon dalam bentuk Surat Keterangan tanah yang menerangkan secara lengkap hingga nama terakhir yang ada pada C Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, paling lambat 7 hari kerja sejak kesepakatan ini ditandatangani dengan cara Termohon mengirimkannya kepada Penerima Kuasa dari Pemohon.

Dengan berakhirnya sengketa informasi melalui jalur mediasi maka majelis sidang komisioner KI Jatim akan membuat putusan yang nantinya akan dijadwalkan pada sidang putusan berikutnya. (ris)