Sebanyak 71 Persen Badan Publik di Jatim Berpartisipasi di Monev Keterbukaan Informasi 2024

KI Jatim - Sebanyak  207 badan publik (BP) di Provinsi Jawa Timur telah mengirim berkas self assessment questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi 2024. Dibandingkan tahun 2023, persentase pengembalian SAQ ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim itu meningkat. Yakni, dari 59,7 persen menjadi 71,13 persen.

Sampai dengan Senin (26/8). BP yang mengembalikan SAQ itu terdiri atas 63 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim.  Artinya, tingkat partisipasi mencapai 100 persen. Angka ini naik dibandingkan 2023. Tahun lalu, persentasenya hanya 71,8 persen. Adapun BP pemkab/pemkot, sebanyak 38 pemkab/pemkot se-Jatim semuanya  sudah mengirimkan berkas SAQ. Artinya, tingkat partisipasi mencapai 100 persen. Pada tahun lalu, ada empat pemkab/pemkot yang belum berpartisipasi. Yakni, Pemkab Madiun, Jombang, Bangkalan, dan Sumenep.

Untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim juga bertambah. Tahun lalu, dari 28 BUMD, hanya dua BUMD yang mengembalikan berkas SAQ. Yakni, PT SIER dan PT Petrogas Jatim Utama Cendana. Nah, tahun ini, bertambah menjadi 11 BUMD. Yakni, PT SIER, PT Jamkrida Jatim, PT Jatim Grha Utama, PT Air Bersih Jatim (Perseroda), PT Panca Wira Usaha, PT Loka Refractories Wira Jatim, PT Gedung Expo Wira Jatim, PT Moya Kasri Wira Jatim, PT Karet Ngagel Surabaya Wira Jatim, dan PT Adi Grha Wira Jatim.

Lembaga atau instansi vertikal di Jatim, dari sebanyak 24 BP yang dikirim SAQ, yang mengirimkan kembali ada sembilan BP. Yakni, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPK Perwakilan Jatim, Pengadilan Tinggi, BPS Jatim, BMKG Jatim, Basarnas, dan BKKBN Jatim, dan KPID Jatim. Tahun lalu, hanya ada dua BP instansi vertikal.

Adapun untuk pemerintah desa (Pemdes), ada 30 kabupaten/kota di Jatim yang dikirim SAQ. Setiap kabupaten/kota, diminta mengirimkan dua perwakilan desa untuk mengikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik 2024. Dari jumlah itu, sebanyak 24 desa telah mengirimkan kembali berkas SAQ. Jumlah pemdes bertambah satu desa dibandingkan 2023.

Pada tahun ini, KI Jatim kembali menyertakan penyelenggara Pemilu sebagai sasaran Monev. Yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim dan 38 KPU kabupaten/kota se-Jatim, serta Bawaslu Jatim dan 38 Bawaslu kabupaten/kota se-Jatim. Tingkat pengembalian Bawaslu mencapai 100 persen. Adapun KPU, 56,4 persen.

Komisioner KI Jatim Yunus Mansur Yasin mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada BP yang telah berpartisipasi dalam Monev Keterbukaan Informasi 2024. ‘’Alhamdulillah, paling tidak dari sisi kuantitatif, angka partisipasi naik. Semoga dari sisi kualitatif nanti juga demikian. Artinya, sesuai PerKI tentang Monev,’’ ujar Yunus yang juga penanggungjawab Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik di Jatim Tahun 2024 itu.  

Saat ini, lanjut dia, KI Jatim masih dalam proses memverifikasi SAQ yang sudah masuk. Setelah itu, dilanjutkan visitasi dan verifikasi faktual, kemudian presentasi dan wawancara bagi BP yang memenuhi standar seperti sudah disampaikan saat bimtek. ‘’Terlepas nanti hasilnya seperti apa, kami patut untuk mengapresiasi. Semoga ke depan, terus bertambah dan hasilnya juga terus lebih baik. Makin banyak BP yang berstatus informatif atau menuju informatif,’’ ujarnya.

Yunus kembali menegaskan, Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik ini bukan merupakan ajang kompetisi. Namun, untuk mengetahui tingkat kepatuhan BP seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Beberapa di antara tujuan KIP tidak lain menciptakan terciptanya pemerintahan yang baik. Yakni, transparan, partisipatif, dan akuntabel. (ris)