Pilkada 2024 Kian Dekat, KI Jatim Ingatkan Penyelenggara soal Kewajiban Keterbukaan Informasi

KI Jatim - Pilkada serentak 2024 tinggal empat bulan. Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia menggelar hajatan demokrasi tersebut. Agar Pilkada berjalan kondusif, demokratis, partisipatif, dan akuntabel, Komisi Informasi (KI) mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap tahapan oleh penyelanggara pemilu.

‘’Mengutip quote Dalai Lama, ketiadaan transparansi bisa berdampak pada ketidakpercayaan dan rasa tidak aman,’’ kata Komisioner Bidang Kelembagaan KI Provinsi Jatim M. Sholahuddin saat berbicara di acara Rapim Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jatim Dalam Rangka Evaluasi Kelembagaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Surabaya, Senin (29/7) malam.

Dia memaparkan, sejumlah pihak telah menyebut bahwa tingkat kerawanan Pilkada lebih tinggi dibandingkan Pileg atau Pilpres. Salah satunya karena persaingan yang intens antarcalon. Para kandidat biasanya berasal dari daerah setempat sehingga memiliki kedekatan dan keterikatan lebih tinggi dengan masyarakat. Kondisi itu berkorelasi dengan kuatnya dukung-mendukung

Dari identifikasi Bawaslu RI, setidaknya ada potensi 1.952 kerawanan di pemilu dan pemilihan yang mesti diantisipasi bersama. Di hadapan DPR RI, Badan Intelejen Strategis (Bais) TNI juga menyampaikan pemetaan kerawanan Pilkada serentak 2024. Potensi kerawanan itu dapat terjadi dalam bentuk kerusuhan antarkelompok pendukung dan konflik berbasis suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Bais TNI pun telah membuat indeks kerawanan di Pilkada Serentak 2024. Terdapat 15 provinsi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Di antaranya, Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sulawesi Tenggara. Tiap provinsi itu memiliki jenis kerawanan berbeda.

Nah, sebagai bagian dari upaya antisipasi, Sholahuddin mengingatkan pentingnya mitigasi keterbukaan informasi publik (KIP). Tujuannya, mengantisipasi risiko terjadinya gejolak dampak dari ketidakterbukaan atau kesimpangsiuran informasi.

Dia mengatakan, identifikasi dan analisis potensi permasalahan serta merumuskan strategi dan langkah-langkah mitigasi keterbukaan informasi secara efektif dan komperehensif dalam setiap tahapan peting untuk dilakukan. Dengan mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, Sholahuddin menyatakan, KI telah membuat Standar Layanan Informasi Publik seperti tertuang dalam PerKI Nomor 1 Tahun 2021.

Kemudian, regulasi yang bersifat khusus tentang Pemilu dan Pemilihan, telah diatur dalam PerKI Nomo1 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Peserta Rapim Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jatim Dalam Rangka Evaluasi Kelembagaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Surabaya, Senin (29/7) malam. ‘’Dalam regulasi itu, antara lain telah disebutkan hak dan kewajiban-kewajiban penyelanggara Pemilu, baik itu KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),’’ ungkapnya.

Kewajiban penyelenggara, misalnya, menetapkan SOP layanan informasi Pemilu dan Pemilihan, mengumumkan informasi Pemilu dan Pemilihan secara berkala dan serta merta, menyediakan informasi Pemilu dan Pemilihan, memberikan layanan informasi Pemilu dan Pemilihan, memutakhirkan data informasi Pemilu dan Pemilihan.

Dia mencontohkan, informasi secara berkala yang wajib diumumkan Bawaslu. Yakni, informasi seputar tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, dan penindakan atas pelanggaran; Hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Selain itu, informasi terkait hasil dari setiap pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan program pada tahapan Pemilu dan Pemilihan; Prosedur dan sarana partisipasi publik dalam pengawasan; serta Informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

‘’Nah, setiap informasi Pemilu dan Pemilihan yang bersifat terbuka itu harus dapat diperoleh masyarakat secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Hal ini untuk menjaga kemanfaatan dan atau nilai guna informasi dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan,’’ jelasnya.

Jika masyarakat tidak mendapatkan layanan informasi Pemilu dan Pemilihan seperti diatur dalam PerKI, lanjut dia, mereka berhak untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KI.

Karena itu, pihaknya berharap agar semua badan publik untuk benar-benar mengimplementasikan keterbukaan informasi publik seperti diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. tersebut. Termasuk para penyelenggara Pemilu yang tengah menyiapkan Pilakda serentak pada 27 November mendatang. ‘’Kita semua tentu berharap agar Pilkada yang penting dan bersejarah ino nanti berjalan baik sesuai harapan. Tentu butuh sinergisitas segenap stakeholder untuk bersama menyukseskan Pilkada sesuai dengan kewenangan masing-masing,’’ pungkasnya.

Dalam catatan selama pilkada digelar secara langsung, cerita kelam kerusuhan telah beberapa kali terjadi di Tanah Air. Mulai aksi pembakaran aset atau gedung-gedung pemerintahan hingga jatuhnya korban meninggal dunia. Termasuk di wilayah Provinsi Jatim. Di antaranya, di Kabupaten Tuban (2006) dan Kabupaten Mojokerto (2010). (ris)