Sidang Putusan yang dihadiri LSM Bongkar Indonesia (Pemohon), namun Termohon tidak hadir
Permohonan LSM Bongkar Indonesia Gugur, Majelis Komisioner KI Jatim Sebut Pemohon Tak Hadir Dua Kali
- Berita
- 427
- 2024-07-25 14:57:04
KI Jatim - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi 38/IV/KI-Prov. Jatim-PS/2020 yang diajukan oleh LSM Bongkar Indonesia (Pemohon) dinyatakan gugur terhadap RSUD Waru Kabupaten Pasuruan (Termohon).
“Amar Putusan, memutuskan permohonan Pemohon dengan Nomor Register 38/IV/KI-Prov. Jatim-PS/2020 dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Komisioner Sidang KI Jatim, Sholahuddin, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Kamis (25/7/2024).
Dia menjelaskan, Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 5 Juni 2024 dan 9 Juli 2024 namun tidak dapat hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas dan dapat dipertimbangkan. “Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.
Maka Dari itu, katanya, majelis berpendapat bahwa permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Sholahuddin selaku Ketua merangkap Anggota, Yunus Mansur Yasin dan Edi Purwanto masing-masing sebagai anggota, pada Senin, 22 Juli 2024 dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 25 Juli 2024, dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti. (ris)