sidang putusan yang tidak dihadiri Karyanto pemohon dan Pemkab Bojonegoro (Termohon)

Permohonan Karyanto Gugur, Majelis Sidang KI Jatim Sebut Pemohon Tak Hadir Dua Kali

KI Jatim - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi 032/VI/KI-Prov. Jatim-PS/2021 yang diajukan oleh Karyanto (Pemohon) dinyatakan gugur terhadap Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Termohon).

“ Amar Putusan Permohonan Pemohon dengan Nomor Register 032/VI/KI-Prov. Jatim-PS/2021  dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Komisioner Sidang KI Jatim, A. Nur Aminuddin, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Senin (13/1/2025).

Dia menjelaskan, menimbang bahwa Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 05 Desember 2024 dan 17 Desember 2024 namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas dan dapat diterima.

 

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.

 

Maka Dari itu, katanya, majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu A. Nur Aminuddin selaku Ketua merangkap Anggota, M. Sholahuddin dan Yunus Mansur Yasin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, 17 Desember 2024 dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, 13 Januari 2025 oleh Majelis Komisioner yang nama-namanya tersebut di atas, dengan didampingi oleh Nanda Alifia Widyadhana sebagai Panitera Pengganti. (ris)