sidang putusan yang dihadiri Termohon, namun Pemohon tidak hadir

Permohonan Irawan Gugur, Majelis Sidang KI Jatim Sebut Pemohon Tak Hadir Dua Kali

KI Jatim - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi 008/II/KI-Prov. Jatim-PS/2022 yang diajukan oleh Irawan (Pemohon) dinyatakan gugur terhadap Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Termohon).

“ Amar Putusan Permohonan Pemohon dengan Nomor Register 008/II/KI-Prov. Jatim-PS/2022 dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Komisioner Sidang KI Jatim, Edi Purwanto, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Selasa (7/1/2025).

 

Dia menjelaskan, menimbang bahwa Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 3 Desember 2024 dan 11 Desember 2024, namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas dan dapat diterima.

 

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.

 

Maka Dari itu, katanya, majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Edi Purwanto selaku Ketua merangkap Anggota, Elis Yusniyawati dan A Nur Aminuddin masing-masing sebagai Anggota, pada Rabu, 11 Desember 2024 dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 7 Januari 2025 oleh Majelis Komisioner yang nama-namanya tersebut di atas, dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti. (ris)