Penguatan Eksistensi Kelembagaan, KI Pusat dan Jatim Kunjungan ke Sumenep

KI Jatim - Komisi Informasi (KI) Pusat RI bersama KI Provinsi Jatim, Sabtu (12/10) melaksanakan agenda kunjungan kelembagaan ke kantor KI Kabupaten Sumenep. Kunjungan ini terbilang penting dan bersejarah. Sebab, baru kali pertama sejak lembaga pengawal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berdiri pada 2010. Selain itu, kunjungan itu juga bagian dari penguatan kelembagaan.

Kunjungan KI Pusat dan Jatim ke KI kabupaten paling ujung timur wilayah Jatim itu bukan tanpa alasan kuat. Sebab, Sumenep saat ini merupakan satu-satunya KI di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Jatim. "Bukan hanya penting dan bersejarah, tetapi silaturahmi kita ini juga bernilai. Sebab, sebelumnya diawali dengan ziarah. Mulai Sunan Ampel, Syaikhona Kholil, Batu Ampar hingga Asta Tinggi. Jadi, bukan hanya duniawiyah, melainkan juga akhirat," kata Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha saat ada di kantor KI Kabupaten Sumenep.

Arya juga menyampaikan terima kasih banyak atas sambutan KI Sumenep dan Jatim. Dia juga memuji eksistensi dan kinerja KI Sumenep, salah satu KI kabupaten yang terus bersemangat untuk terus mengampanyekan keterbukaan informasi publik. "Terima kasih banyak. Meskipun mungkin sederhana tapi sangat bernilai. Terus semangat untuk mengawal keterbukaan informasi,'' katanya.

Turut mendampingi wakil ketua KI Pusat, lengkap lima komisioner KI Provinsi Jatim. Yakni, Edi Purwanto (ketua), Elis Yusniyawati (wakil ketua), A. Nur Aminuddin (Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi), M. Sholahuddin (Kabid Kelembagaan), dan Yunus Mansur Yasin (Kabid Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi).

Ketua KI Kabupaten Sumenep Badrul Achmadi mengatakan, pihaknya berbangga sekali telah dikunjungi KI Pusat dan provinsi. Apalagi KI Jatim datang dengan formasi lengkap. "Kalau kami ke Jatim sudah sering. Kalau Provinsi datang lengkap, baru pertama ini. Mungkin karena untuk datang ke Sumenep butuh waktu berjam-jam. Alhamdulillah. Mudah-mudahan nanti datang kembali," ujarnya.

Pernyataan senada disampaikan Rudi Hartono, komisioner KI Sumenep. Dia mengatakan, kedatangan KI Pusat dan Provinsi ini secara tidak langsung menjadi penguat eksistensi KI di tingkat kabupaten. Sebab, meski dalam UU 14/2008, daerah dapat membentuk KI kabupaten/kota, sejauh ini belum banyak yang membentuk. "Sudah ada beberapa kabupaten yang melakukan studi tiru ke Sumenep, tapi hingga sekarang belum terbentul. Mungkin karena anggarannya dari daerah," kata Rudi.

Sebetulnya, kebutuhan anggaran untuk operasional KI di tingkat kabupaten itu relatif tidak banyak, dibandingkan dengan tujuan dan manfaatnya. KI merupakan bagian penting untuk turut mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi. "Kalau KI ada di setiap kabupaten/kota, maka kami yakin akan luar biasa," tegasnya.

Ketua KI Jatim Edi Purwanto menyatakan, pihaknya mendorong kabupaten/kota di Jatim untuk dapat membentuk KI seperti dilakukan Sumenep. Dengan demikian, kerja kerja bersama untuk mewujudkan open governance semakin lebih ringan. Permohonan penyelesaian sengketa informasi pun tidak akan banyak menumpuk di KI Provinsi. Sebab, bisa langsung dilakukan sidang mediasi atau ajudikasi nonlitigasi di daerah setempat. "Kami dorong kalau ada daerah yang ingin membentuk KI kabupaten/kota," ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, juga digelar Focus Discussion Group (FGD) yang mengusung tema Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik sebagai Antisipasi Kerawanan di Daerah dalam Setiap Tahapan Pilkada 2024. (ris)