Majelis Sidang KI Jatim Kabulkan Sebagian Permohonan Kartika Yuliati

KI Jatim – Majelis Sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim mengabulkan permohonan informasi sebagian kepada Kartika Yuliati (Pemohon) terhadap ATR BPN Kabupaten Gresik (Termohon).

“Amar putusan, memutuskan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan bahwa  Informasi yang dimohonkan oleh Pemohon berupa Bukti Pemindahan Hak dari Bapak Soewadi kepada Sunjoto dan Bukti Pemindahan Hak dari Bapak Soewadi kepada Bambang Yuwono sebagai informasi yang bersifat terbuka bagi Pihak yang berkepentingan,” tegas Ketua Majelis Sidang Komisioner KI Jatim, A Nur Aminuddin, saat mengetok palu pada persidangan, Kamis (13/4/2023).

Selain itu, tandasnya, majelis sidang KI Jatim memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi Bukti Pemindahan Hak yang dikuasai oleh Termohon dalam bentuk foto copy kepada Pemohon, selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu A. Nur Aminuddin selaku Ketua merangkap Anggota, Edi Purwanto dan Imadoeddin masing-masing sebagai Anggota, pada Rabu, 12 April 2023 dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 13 April 2023, dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti. (ris)