Majelis Komisioner KI Jatim Gugurkan Permohonan Kauanang Richard VF

KI Jatim – Tidak hadirnya selama persidangan digelar selama dua kali, akhirnya Majelis Sidang Komisioner Komisi Informasi (KI) Jatim memutuskan menggugurkan permohonan Kauanang Richard Vaughan Friedrich (Pemohon) terhadap Kantor Pertanahan Kota Batu (Termohon).

 

”Amar Putusan, Memutuskan, permohonan Pemohon dengan Nomor Register: 125/XII/KI-Prov.Jatim-PS/2020 dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Sidang Komisioner KI Jatim, Imadoeddin, saat mengetok palu pada persidangan agenda putusan, Kamis (26/1).

 

Dia menjelaskan, diputuskan digugurkan permohonan pemohon didasarkan beberapa pertimbangan majelis diantaranya, Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar secara virtual/zoom pada tanggal 22 April 2021, 24 Juni 2021, 30 Juni 2021 dan 25 Agustus 2021, serta sidang ysng digelar secara tatap muka/fisik pada tanggal 26 Juli 2022 dan 29 November 2022.

 

Akan tetapi, Pemohon telah dua kali tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (pada tanggal 26 Juli 2022 dan 29 November 2022) tanpa disertai dengan alasan yang jelas (Surat Pemberitahuan dengan penjelasan yang dapat diterima sebelum sidang digelar, dll).

 

Lebih lanjut dia mengatakan, Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur. “Majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur,” tegasnya.

 

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Imadoeddin selaku Ketua merangkap Anggota, Herma Retno Prabayanti dan Elis Yusniyawati masing-masing sebagai Anggota pada Selasa, 24 Januari 2023,  dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis 26 Januari 2023, dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti. (ris)