
Kunjungi KI Jatim, Anggota DPRD Jatim Dukung Keterbukaan Informasi
- Berita
- 32
- 2025-01-13 14:16:13
KI Jatim - Anggota Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD Provinsi Jatim Nurul Huda turut mendorong badan publik untuk benar-benar mengarusutamakan keterbukaan informasi public (KIP). Terutama badan-badan publik yang menjalankan program-program pembangunan. Sebab, keterbukaan informasi itu memegang peranan krusial dalam pengawasan dan partisipasi masyarakat.
‘’Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas penggunaan anggaran publik, serta mencegah potensi terjadinya penyimpangan dan korupsi,’’ kata Ra Huda, panggilan akrab Nurul Huda saat berkunjung ke Kantor Komisi Informasi (KI) Jatim, Kamis (9/1).
KIP bukan hanya sudah menjadi kewajiban karena amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Namun, di era digitalisasi, menuntut badan publik untuk mengimplementasikan open government (pemerintahan terbuka). Konsep Open government itu membawa banyak manfaat. Baik bagi pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta.
Bagi pemerintah, misalnya. Dengan membuka informasi dan proses pengambilan keputusan kepada publik, pemerintah dituntut untuk lebih bertanggung jawab atas tindakan dan kebijakannya. Dengan demikian, dapat mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Lalu, transparansi dan akuntabilitas juga akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Keterbukaan informasi dalam proses perumusan kebijakan, tentu dapat menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan efektif. Open Government juga membuat penggunaan anggaran dan sumber daya menjadi lebih efesien, serta mendorong inovasi. ’’Dengan membuka informasi tentang standar pelayanan, prosedur, dan biaya, masyarakat pun juga dapat memantau dan memberikan umpan balik untuk perbaikan kualitas pelayanan public,’’ jelasnya.
KIP juga membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Di antaranya, memiliki akses yang lebih mudah dan luas terhadap informasi publik ehingga dapat memahami kebijakan pemerintah dan menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan pengembangan SDM pribadinya maupun masyarakat. Demikian juga bagi swasta. Data dan informasi publik yang terbuka dapat dimanfaatkan oleh sektor swasta untuk mengembangkan inovasi dan menciptakan peluang bisnis baru, meningkatkan kepastian hukum dan investasi, hingga mendorong peluang-peluang kolaborasi.
Politikus asal Sampang itu juga memberikan apresiasi terhadap kerja-kerja KI Prosvinsi Jatim dalam mengawal keterbukaan informasi. Mulai dari kerja sosialisasi ke badan-badan publik hingga menyelesaikan jika terjadi permohonan penyelesaian sengketa informasi. Melihat peran penting tersebut, Ra Huda sependapat agar pemerintah memberikan support maksimal terhadap keberadaan KI. Baik ketercukupan anggaran, sarana-prasarana hingga SDM.
‘’KI yang merupakan lembaga negara independent, sebagai pengawal keterbukaan informasi publik yang telah diatur dalam UU, selayaknya untuk didukung. Anggarannya bisa lebih rasional sesuai kebutuhan kelembagaan,’’ kata Ra Huda yang juga menjabat ketua KNPI Kabupaten Sampang itu.
Sementara itu, Ketua Bidang PSI KI Jatim A. Nur Aminuddin menyampaikan terima kasih atas kunjungan anggota DPRD Jatim tersebut. Dia juga menjelaskan, dalam setahun terakhir kerja-kerja KI Jatim telah mengalami peningkatan signifikan. Termasuk dalam hal penyelesaian sengketa informasi. Pada 2024, pihaknya berhasil menyelesaikan sebanyak 135 perkara. Angka itu naik hamper 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kendati demikian, lanjut dia, jumlah tanggungan PSI yang ada saat ini masih cukup banyak. Yakni, ada sekitar 185 perkara. ‘’Ini juga menjadi tugas kami, selain terus melaksanakan sosialisasi ke badan-badan publik,’’ paparnya.
Berdasarkan data, lanjut dia, sebagian besar adalah informasi tentang anggaran pembangunan. Baik di tingkat pemerintah desa, kabupaten/kota maupun provinsi. Karena itu, pihaknya memberikan apresiasi pada Nurul Huda dari anggota Komisi Bidang Pembangunan yang telah ikut memberikan atensi terhadap keterbukaan informasi. (ris)