Kunjungi KI Jatim, Anggota DPD RI Ahmad Nawardi Awasi Layanan Keterbukaan Informasi
- Berita
- 16
- 2024-12-31 19:33:07
KI Jatim - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)/MPR RI Dapil Jatim Ahmad Nawardi melakukan kunjungan ke kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim, Selasa (31/12). Dalam kunjungannya itu, bertujuan untuk memastikan terlaksananya keterbukaan informasi di wilayah Jatim. Baik di badan publik tingkat provinsi, pemkab/pemkot, BUMD, pemerintah desa, dan lainnya
''Kebetulan ini kan kita lagi reses. Di antara tugas DPD itu adalah pengawasan terhadap Undang-undang. Termasuk tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ini penting karena hari-hari ini kita memerlukan transparansi. Semuanya harus terbuka untuk mencegah potensi-potensi yang diotorisasi, dilindungi kekuasaan, korupsi, dan lain-lain. Nah, kuncinya transparansi,'' ujarnya.
Senada seperti dikampanyeka KPK, lanjut dia, jika lembaga pemerintah, lembaga negara, atau instansi swasta benar-benar mengedapkan nilai transparansi, terbuka dan jujur, maka akan terwujud pemerintahan yang baik. ''Insya Allah negara aman, tidak akan terjadi penipuan, tidak akan terjadi lisensi kekuasaan, wewenang, korupsi, dan sebagainya. Jadi bisa membersihkan semua lembaga kuncinya hanya di situ,'' kata anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2009-2014 itu.
Oleh karena itu, Nawardi sengaja ingin melihat langsung bagaimana suasana Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur sebagai lembaga independen yang mengawal nilai-nilai transparansi tersebut. ''Ternyata, Alhamdulillah saya bisa melihat dan mendengar langsung, serta mengapresiasi KI Jawa Timur. Sudah dipilih lebih maju trennya. Lebih bagus dari tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, dalam menyelesaikan penyelesaian informasi publik,'' ungkapnya.
Terlebih lagi, dari keterangan yang didapat di belakangan ini banyak perselisihan-sengketa informasi dari desa-desa. Kalau banyak yang menyimpan informasi dari desa, berpikir memandang masyarakat desa pun sudah mulai terbuka. ''Mulai paham tentang adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sehingga ke depan diharapkan KI ini benar-benar menjadi jembatan antara publik dan pemerintah antara masyarakat dengan lembaga-lembaga negara, lembaga-lembaga pemerintah atau lembaga-lembaga swasta (non-pemerintah), ''kata pria yang juga menjabat ketua Komite IV (Keuangan) di DPD RI itu.
Yang agak membuatnya sedikit keprihatinan adalah kondisi kantor KI Provinsi Jatim. Dia menilai masih belum representatif sebagai sebuah lembaga negara yang memiliki tugas utama sebagai pemutus penyelesaian penyelamatan informasi. Baik itu melalui konferensi atau mediasi. ''Seharusnya kita perlu menempatkan lembaga KI ini di garda depan dalam membangun Jawa Timur,'' katanya.
Menurut dia, membangunnya tidak hanya secara fisik. Namun, juga membangun secara mental atau sumber daya manusianya. Nah, membangun ekosistem keterbukaan informasi itu salah satu wujud pembangunan SDM . Oleh karena itu, sarana-prasarana ini harus menunjang sehingga KI dapat mengoptimalkan kinerja dan kenyamanannya.
''Apabila sarana-prasarana kurang, misalnya kemarin saya sempat melihat di media sempat banjir ketika hujan, maka menurut saya perlu menjadi perhatian. Termasuk anggaran-anggaran karena kalau kerja tanpa diberi anggaran yang cukup misalnya, maka kinerjanya tentu akan menurun,'' paparnya.
Meskipun demikian, secara pribadi dia menilai bahwa Jatim terbilang sangat luar biasa. Betapa tidak, dengan anggaran yang relatif minimalis, tetapi Jawa Timur sudah mampu menjadi nomor dua untuk tingkat Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) se-Indonesia. Demikian juga dalam menyelesaikan penyelesaian-sengketa informasi, memutuskan menilai sudah cukup bagus.
''Tunggakan-tunggakan lama yang ratusan pun dapat diselesaikan dengan anggaran yang kecil. Apabila diberikan anggaran yang lebih besar sedikit, saya kira tidak akan ada lagi tunggakan upaya penyelesaian informasi dari masyarakat,'' tegas alumnus UIN Sunan Ampel Surabaya itu.
Nawardi menegaskan, informasi merupakan hak asasi setiap orang. Ketika masyarakat terlayani kebutuhan informasinya dengan cepat, mudah dan murah, serta berkualitas, otomatis juga akan meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah. ''Misalnya di tingkat provinsi, kalau pelayanan bagus, maka kepercayaan pada gubernur akan meningkat,'' katanya.
Dia juga sangat mendukung ada revisi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP tersebut. Kalau sebelumnya anggaran KI didesai di bawah instansi Komunikasi dan Informatika (Kominfo), baik di pusat, provinsi atau kabupaten/kota, maka ke depan perlu ada revisi UU yang bersangkutan. Dengan demikian, KI benar-benar menjadi lembaga mandiri atau independen seperti halnya KPU, Bawaslu, atau lembaga-lembaga vertikal lainnya.
''Sehingga budgetnya bisa ada dua alternatif. Sebagian dari APBN, sebagian dari APBD provinsi atau kabupaten/kota. Sebab, kini masyarakat ingin mendapat pelayanan terbaik. Kalau butuh informasi, cepat dilayani. Kalau ada diselesaikan, diselesaikan atau diputuskan segera,'' jelasnya.
Nawardi juga berharap revisi UU tentang KIP segera dapat masuk ke dalam program proritas legislasi nasional Prolegnas 2026 nanti. Sebab, untuk Prolegnas 2025 sudah ditetapkan. ''Jadi, tinggal Prolegnas 2026 bagaimana bisa masuk. Menurut saya, segera hal itu dilakukan. Saya sebagai DPD mendorong kepada pemerintah. Terlebih lagi, saat ini semua sudah era digitalisasi sehingga kebutuhan informasi masyarakat pun harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian,'' tutupnya. (ris)