
Komisi Informasi Jatim Ajak Baznas, MUI, dan Kadin Se-Jawa Timur Terbuka Informasi
- Berita
- 22
- 2025-02-27 20:26:24
KI Jatim - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur terus menggaungkan keterbukaan informasi kepada badan-badan publik. Sebab, keterbukaan informasi merupakan kewajiban sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Di era digitalisasi seperti sekarang, keterbukaan informasi menjadi strategi kunci keunggulan suatu badan publik.
Setelah pekan sebelumnya untuk kali pertama sosialiasi menyaar kampus-kampus swasta di Jatim, Kamis (27/2) giliran KI Jatim mengafirmasi keterbukaan informasi itu kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kabupaten/kota se-Jatim. Sosialisasi tersebut diselenggarakan di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jatim.
Baznas, MUI dan Kadin juga termasuk badan publik. Sebab, pada Pasal 1 (3) UU 14/2008 disebutkan bahwa badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelanggaran negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri.
Dalam sambutannya, Kepala Dinsos Jatim Restu Novi Widiani memberikan apresiasi kepada KI Jatim yang terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada badan publik tentang kewajiban dan pentingnya keterbukaan informasi publik. Bahkan, juga intensif melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi. ‘’Seperti diketahui bersama bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban seperti telah diatur dalam Undang-undang,’’ ujar perempuan yang pernah menjadi Plt Wali Kota Surabaya itu.
Sebagai pembicara adalah Wakil Ketua KI Jatim Elis Yusniyawati dan Ketua Bidang Sosialisasi Edukasi KI Jatim Yunus Mansur Yasin, dengan moderator Komisioner KI Jatim A. Nur Aminuddin. Di hadapan para peserta, kedua narasumber banyak memaparkan tentang kewajiban-kewajiban yang mesti dilakukan badan publik. Mulai kewajiban membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ketentuan setiap badam publik menyediakan sarana-prasarana pelayanan informasi, hingga terjadinya sengketa informasi.
Dikatakan, tujuan UU 14/2008 antara lain menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasannya. ‘’Dengan mengetahui atau dapat mengakses informasi itu, maka dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam setiap kebijakan publik,’’ ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, keterbukaan informasi publik juga bagian penting dari upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Yaitu, yang transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. ‘’Ini diatur di UU 14/2008 Pasal 3. Keterbukaan informasi juga bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa,’’ paparnya.
Mengacu Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik ada banyak informasi yang wajib diumumkan secara berkala. Baik badan publik pemerintah ataupun non pemerintah. Pertama, informasi tentang profil badan publik meliputi struktur organisasi, maksud dan tujuan badan publik, alamat dan kontak resmi. Kedua, informasi kegiatan dan kinerja meliputi laporan pelaksanaan kegiatan, program yang sedang berjalan, capaian dan evaluasi kinerja;
Ketiga, informasi keuangan badan publik. Mulai sumber pendanaan apakah dari APBN, APBD, hibah, donasi, dan lainnya. Juga, penggunaan anggaran atau ringkasan laporan keuangan, ringkasan laporan hasil audit keuangan, dan sejenisnya. ‘’Nah, informasi berkala itu wajib diumumkan melalui platform-platform yang dimiliki dan dikembangkan badan publik. Bisa lewat website, papan informasi ataupun media sosial, dan harus mudah diakses oleh masyarakat, serta dengan bahasa yang sederhana,’’ paparnya.
Nah, jika masyarakat tidak mudah mendapatkan akses informasi dari badan publik maka bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi. ‘’Nanti majelis Komisi Informasi akan melaksanakan sidang ajudikasi non-litigasi. Kenapa publik sampai tidak mendapatkan akses informasi yang sudah dijamin oleh Undang-Undang itu. Apakah informasinya termasuk dikecualikan dan seterusnya. Itu diuji dan dibuktikan dalam persidangan,’’ jelasnya.
Di tempat lain, sosialisasi tentang pentingnya keterbukaan informasi juga digelar Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jatim. Hadir sebagai narasumber Ketua Bidang Kelembagaan KI Jatim M. Sholahuddin dan Ketua Tim Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jatim Ayu Saulina. Kedua narasumber juga menyampaikan paparan panjang lebar seputar keterbukaan informasi publik.
Dalam kesempatan itu, Sholahuddin juga menyampaikan data bahwa mayoritas permohonan penyelesaian sengketa informasi (PSI) yang masuk ke KI Jatim adalah persoalan anggaran, pengadaan barang dan jasa, dan pertanahan. ‘’Pada 2024, ada sebanyak 80 permohonan PSI ke KI Jatim. Pihak termohonnya Sebagian besar adalah pemkab, pemkot, OPD Pemprov Jatim, dan pemerintah desa. Kami berharap, semua badan publik benar-benar memahami dan mematuhi Undang-Undang 14 Tahun 2008 dan peraturan teknis lainnya,’’ ujarnya. (ris)