KI Jatim Sosialisasikan Pembuatan Laporan Layanan Informasi Publik

KI Jatim - Tahun anggaran 2024 telah berlalu. Setiap memasuki tahun anggaran baru, badan publik wajib menyusun dan menyediakan laporan Layanan Informasi Publik (LIP). Laporan itu dibuat paling lambat tiga bulan sesudah tahun pelaksanaan anggaran berakhir atau pada 31 Maret 2025. Kewajiban penyusunan dan penyediaan laporan LIP tersebut telah disosialisasikan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim kepada badan-badan publik di Jatim pada Rabu-Kamis, 15-16 Januari 2025. Baik badan publik pemkab/pemkot, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim, Bawaslu dan KPU se-Jatim, BUMD Pemprov Jatim, maupun instansi vertikal.

"Ketentuan tentang laporan LIP itu seperti sudah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)," kata Yunus Mansur Yasin, ketua bidang Advokasi dan Sosialisasi KI Jatim yang menjadi pemateri sosialisasi melalui zoom meeting itu.

Menurut Yunus, penyusunan dan penyediaan layanan LIP tahunan itu merupakan bagian integral dari wujud komitmen badan publik untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi dalam menjalankan organisasi atau birokrasi. Hal itu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Seperti diketahui, maksud dan tujuan dari keterbukaan informasi adalah terwujudnya pemerintahan yang baik. Yang transparan, akuntabel, dan partisipatif," ungkapnya.

Penyusunan dan penyediaan laporan LIP itu juga sudah dijelaskan dalam Perki tentang SLIP. Tepatnya, mulai Pasal 56 dan seterusnya. Nah, laporan dimaksud paling sedikit terdiri atas gambaran umum kebijakan LIP, gambaran umum pelaksanaan, rincian pelayanan informasi publik.

Selain itu, rincian penyelesaian sengketa informasi publik (jika ada), dan kendala eksternal atau internal dalam pelaksanaan LIP, serta rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan informasi pubik. "Nah, lebih rincinya bagaimana bentuk laporan LIP itu sudah dijelaskan pada Pasal 57 Perki SLIP. Selain sebagai informasi yang tersedia setiap saat, salinan laporan LIP ini juga harus disampaikan ke KI Jatim. Bisa datang langsung ke kantor KI Jatim maupun melalui surat elektronik," paparnya,

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Jatim A. Nur Aminuddin menambahkan, laporan LIP dari badan publik tersebut juga menjadi salah satu instrument penilaian monitoring dan evaluasi (Monev) keteterbukaan informasi. "Jadi, skor keterbukaan informasi publik melalui Monev yang dilaksanakan KI Jatim setiap tahunnya itu nanti diambilkan dari empat hal. Yakni, laporan LIP, pengisian self-assessment questionnaire (SAQ), visitasi, dan presentasi," paparnya.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya berharap agar badan publik di Jatim serius dan tidak mengabaikan kewajiban penyusunan dan penyediaan laporan LIP tersebut. ‘’Kalau ada PPID (pejabat peneglola informasi dan dokumentasi) di badan publik ada yang kesulitan atau kebingungan, silakan bisa berkordinasi dan berkomunikasi dengan kami. Ada beberapa benchmark laporan LIP yang bisa menjadi contoh,’’ pungkas Amin, yang juga menjadi pemateri sdalam osialisasi penyusunan laporan LIP. (ris)