Sidang Putusan 26/7/2024 di kantor KI Jatim yang tidak dihadiri pemohon dan termohon

KI Jatim Putuskan Tak Berwenang Tangani Sengketa Informasi PT Arion Indonesia dengan Kemenkeu

KI Jatim – Majelis Sidang Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim memutuskan tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa informasi Publik dengan Nomor Registrasi 014/V/KI-Prov. Jatim-PS/2024 yang diajukan oleh PT. Arion Indonesia (Pemohon) terhadap Kementrian Keuangan (Kemenku) RI (Termohon).

 

Amar Putusan, memutuskan, Menyatakan bahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tidak berwenang untuk menyelesaikan Sengketa Informasi Publik a quo. Dan menyatakan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Majelis Sidang Komisioner KI Jatim, Edi Purwanto, saat memimpin persidangan putusan di kantor KI Jatim Jl Bandilan Sidoarjo, Jumat (26/7/2024).

 

Dia menjelaskan, ada beberapa pendapat yang disampaikan majelis sehingga memutuskan KI Jatim tidak dapat menyelesaikan sengketa informasi publik ini yakni Majelis berpendapat bahwa Kementrian Keuangan adalah Badan Publik Tingkat Pusat, sehingga bukan menjadi kewenangan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur untuk menerima, memeriksa dan memutus informasi a quo.

 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Perki 1/2013 beserta penjelasannya yang telah mengatur dan memisahkan kewenangan relatif antara Komisi Informasi Pusat dengan Komisi Informasi Daerah.

 

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Perki No 1 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa Majelis Komisioner dapat menjatuhkan putusan sela untuk menerima atau menolak permohonan dalam hal tidak memenuhi salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1). “Majelis berpendapat Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tidak berwenang untuk memutus Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon,” terangnya.

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Edi Purwanto  selaku Ketua merangkap Anggota, Elis Yusniyawati dan A. Nur Aminuddin masing-masing sebagai Anggota, pada Senin, 22 Juli 2024 dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 26 Juli 2024, dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti. (ris)