sidang putusan yang tidak dihadiri kedua pihak, Moh Sidiq (Pemohon) dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Termohon)
KI Jatim Putuskan Kabulkan Permohonan Moh Sidiq Seluruhya Terhadap PN Surabaya
- Berita
- 31
- 2024-09-05 13:38:15
KI Jatim – Majelis Sidang Komisioner Komisi Informasi (KI) Jatim memutuskan mengabulkan permohonan Moh Sidiq (Pemohon) seluruhnya terhadap Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Termohon).
“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Informasi yang dimohonkan oleh Pemohon berupa salinan (softcopy) putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara praperadilan dengan Nomor Perkara/Nomor Putusan: 38/Pid.Pra/2023/PN.Sby, tanggal 5 Januari 2024, atas nama Pemohon Sugianto alias H. Sugianto dan Termohon Kapolda Jatim adalah informasi yang bersifat terbuka,” tegas Ketua Majelis Sidang Komisioner KI Jatim, A. Nur Aminuddin, saat mengetok palu dipersidangan KI Jatim, Kamis (5//9/2024).
Selain itu, lanjutnya, pada putusan itu juga memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi salinan (softcopy) putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara praperadilan dengan Nomor Perkara/Nomor Putusan: 38/Pid.Pra/2023/PN.Sby, tanggal 5 Januari 2024, atas nama Pemohon Sugianto alias H. Sugianto dan Termohon Kapolda Jatim kepada Pemohon paling lambat sepuluh hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu A. Nur Aminuddin selaku Ketua merangkap Anggota, M. Sholahuddin dan Elis Yusniyawati masing-masing sebagai Anggota, pada Senin, 02 September 2024 dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 05 September 2024 dengan didampingi oleh Nanda Alifia Widyadhana sebagai Panitera Pengganti.(ris)