KI Jatim: Penyelenggara Pilkada Wajib Mematuhi Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

KI Jatim - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim, Kamis (12/9) menerima kunjungan dari salah satu badan publik penyelenggara Pemilu. Yakni, salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun Lutfi Alas’ari bersama tim sekretariat.

Kedatangan tim KPU Kabupaten Madiun itu disambut Kabid Kelembagaan KI Provinsi Jatim M. Sholahuddin. Dalam kesempatan itu, mereka berdiskusi seputar keterbukaan informasi Pemilu dan Pemilihan. Mulai dari mekanisme permohonan informasi hingga penyelesaian sengketa informasi publik. Termasuk jenis-jenis informasi. 

Menurut Lutfi, dalam petunjuk teknis (Juknis) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ada beberapa hal terkait keterbukaan informasi dan data bakal pasangan calon (paslon). ‘’Nah, informasi dan data apa saja yang bersifat terbuka, termasuk data-data bakal paslon, dalam juknis PKPU itu menyarankan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Komisi Informasi,’’ katanya. 

Lutfi menegaskan, pihaknya jelas memegang prinsip transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Namun, dalam implementasinya tentu pihaknya tidak ingin menabrak aturan-aturan yang sudah ada. Misalnya, ketentuan tentang perlindungan data-data pribadi, keterbukaan informasi publik, dan regulasi lainnya. ‘’Karena itu, kami butuh berdiskusi dengan Komisi Informasi,’’ tambahnya.

Saat ini, tahapan Pilkada serentak 2024 terus berjalan. Tahapan yang tengah berlangsung adalah pemeriksaan kelengkapan berkas para pasangan bakal calon kepala daerah-wakil kepala daerah. Rencananya, penetapan pasangan calon akan diumumkan KPU setempat pada 22 September mendatang.

Sholahuddin memberikan apresiasi atas kunjungan tim KPU Kabupaten Madiun tersebut. Dengan saling berkoordinasi dan berkomunasi itu, maka setidaknya ada panduan dalam hal layanan informasi bagi semua badan publik seperti sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 maupun Peraturan Komisi Informasi (PerKI).  

Dia menyatakan, menyambut gelara Pilkada serentak 2024 ini, KI jauh-jauh hari sudah menyampaikan sejumlah imbauan. Di antaranya, setiap tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 itu harus benar-benar mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. Dengan demikian, Pilkada akan terlaksana dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif. Imbauan itu baik melalui kegiatan sosialisasi ke badan-badan publik maupun melalui media. ‘’Prinsip umumnya, setiap informasi itu bersifat terbuka untuk publik, kecuali informasi yang memang dikecualikan seperti diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008,’’ jelasnya.

Nah, badan publik yang menganggap bahwa informasi/data yang disimpan atau dimiliki itu termasuk dikecualikan, maka harus melakukan uji konsukensi. Artinya, jika informasi itu dibuka atau ditutup, maka apa dampaknya terhadap publik. Dalam dokumen atau lembar uji konsekuensi, mesti disertai alasan, jangka waktu, dan ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya. 

‘’Uji konsekuensi itulah yang nanti menjadi salah satu bukti bagi badan publik, ketika ada permohonan informasi atau permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi. Nantinya akan diuji dalam persidangan,’’ katanya. 

Lebih soal permohonan penyelesian sengketa informasi tentang Pemilu dan Pemilihan, telah diatur khusus dalam PerKI Nomor 1 Tahun 2019. Karena itu, pihaknya berharap badan publik, terutama penyelenggara Pemilu, untuk memahami PerKI tersebut. (ris)