KI Jatim Kabulkan Pencabutan Permohonan Hariyanto

KI Jatim – Majelis Sidang Komisioner Komisi Informasi (KI) Jatim mengabulkan permohonan perkara Hariyanto (Pemohon) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri  (Termohon) di Komisi Informasi Prov Jatim. Surat Pencabutan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dari Pemohon pada 09 Mei 2023.

 

“Menetapkan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonan perkara Nomor Register:   012/II/KI-Prov. Jatim-PS/2023. Memerintahkan kepada Panitera Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur untuk  mencoret permohonan dari Register Sengketa,” tegas Ketua Majelis Sidang Komisioner KI Jatim Edi Purwanto, saat mengetok palu di persidangan KI Jatim, Kamis (11/5/2023).

 

Selain itu, Ketua Majelis Sidang Edi menyatakan  Pemohon    tidak    dapat    mengajukan    lagi    permohonan penyelesaian sengketa informasi atas informasi yang telah dimohonkan dalam sengketa a quo kepada Termohon.

 

Putusan ini  dalam   Rapat  Permusyawaratan  Majelis  Komisioner  pada 9 Mei 2023 dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Edi Purwanto selaku Ketua merangkap Anggota, Imadoeddin dan A. Nur Aminuddin masing-masing sebagai Anggota dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti. (ris)