KI Jatim Bersama BAZNAS Jatim Bersinergi Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

 

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui strategi kolaborasi dengan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pertemuan untuk memperkuat sinergi ini digelar di Gedung Islamic Center Jatim, Jalan Dukuh Kupang, Surabaya, Jumat (10/01/2025).

Ketua BAZNAS Jatim, Prof.Dr.KH. Ali Maschan Moesa, M.Si., hadir bersama Wakil Ketua I Drs. KH. Masnuh, MA, Wakil Ketua II Dr.KH. Ahsanul Haq, M.Pd.I., dan Wakil Ketua III Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si. Sementara itu, dari pihak KI Jatim hadir Ketua Edi Purwanto, S.Psi., M.Si., dan anggota komisioner M. Sholahuddin, S.Si., M.PSDM.

Ketua BAZNAS Jatim, Prof.Dr.KH. Ali Maschan Moesa, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab moral yang harus dijalankan oleh BAZNAS sebagai lembaga pemerintah.

“Di era digital ini, informasi adalah kunci. Kolaborasi dengan KI Jatim menjadi bagian dari etika manajemen yang harus dipegang teguh oleh badan publik seperti BAZNAS. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar agar tidak terjebak dalam berita hoaks,” ujar Prof. Ali Maschan.

Kiai Ali Maschan menambahkan bahwa keterbukaan informasi akan mendorong kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS. Ia juga menyebut bahwa keterbukaan dapat menarik partisipasi aktif masyarakat melalui berbagai fitur digital yang telah disiapkan oleh BAZNAS Jatim.

“Dengan informasi yang luas dan transparan, masyarakat akan semakin mudah berzakat dan menyalurkan dana untuk kemaslahatan umat,” tambah Kiai Ali.

Sementara itu, Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, S.Psi., M.Si., mengapresiasi langkah BAZNAS Jatim yang aktif berkomitmen pada keterbukaan informasi. Ia menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi prinsip keterbukaan di lingkungan BAZNAS.

“Kami ingin memastikan bahwa BAZNAS Jatim memahami pentingnya keterbukaan informasi dan dapat mensosialisasikan hal ini kepada BAZNAS di seluruh daerah di Jatim,” ucap Edi Purwanto.

Menurut Edi, keterbukaan tidak hanya menjadi amanat undang-undang, tetapi juga merupakan cara untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan informasi publik.

“Dengan informasi yang jelas dan transparan, masyarakat akan lebih percaya untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS,” tambahnya.

Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan partisipasi dalam masyarakat berzakat.

Langkah sinergis ini menjadi bukti bahwa BAZNAS Jatim tidak hanya menjalankan amanat sebagai badan pengelola zakat, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip transparansi untuk kemaslahatan umat. (ris)