KI Jatim Beri Penguatan Transparansi Informasi Publik PJB di PPID Pemkot Malang

KI Jatim - Keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Melalui keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan yang mencakup kepentingan publik.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Dr. Dian Kuntari, S.STP, M.Si saat membuka Rapat Persiapan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Rapat Diskominfo Kota Malang , Jumat (7/6/2024).

Disampaikannya bahwa sesuai Arahan Pejabat (Pj.) Wali Kota Malang, pada tahun 2024 ini Pemerintah Kota Malang berupaya mendapatkan predikat Badan Publik Informatif. “Bukan hanya predikat saja, namun merupakan cermin dari tata kelola pemerintahan yang baik. Jadi partisipasi aktif dari seluruh peserta rapat yang hadir untuk memberikan saran, masukan kepada kami sebagai PPID utama sangatlah penting demi mewujudkan tujuan kita bersama,” tuturnya.

Melalui giat ini, Dian menyebutkan berharap langkah-langkah strategi untuk meningkatkan keterbukaan masyarakat khususnya di bidang Pengadaan Barang Jasa (PJB) dapat dipersiapkan bersama.

“Kami percaya bahwa komitmen seluruh elemen Pemkot Malang dalam mengawal keterbukaan informasi publik akan menghasilkan sesuatu yang baik dan efektif, yang tidak hanya mempercepat proses pengelolaan informasi, namun juga membuat informasi lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan,” beber Dian.

Selain itu, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Diskominfo Kota Malang Isminarti, SP mengungkapkan rapat ini digelar untuk menyamakan persepsi PPID Utama dan PPID Pelaksana atas keterbukaan informasi publik khususnya di bidang Pengadaan Barang Jasa (PJB) sebagai upaya upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa salah satu kewajiban Badan Publik adalah menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah penguasaannya kepada pemohon informasi publik selain informasi yang membatasi sesuai dengan ketentuan. Dan sebagai upaya menjalankan amanat tersebut, dilaksanakanlah giat rapat persiapan monitoring kali ini,” jelas Atik, demikian Ismintarti akrab disapa. 

Lebih lanjut Atik mengungkapkan bahwa rapat evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan giat lanjutan rapat peningkatan keterbukaan informasi di bidang pengadaan barang dan jasa yang telah dilaksanakan pada hari Senin (13/5/2024) lalu di tempat yang sama.

Peserta rapat kali ini mengundang enam perangkat daerah yang merupakan perangkat daerah yang berperan penting dalam memuat dokumen SAQ (Self Assessment Questionnaire) pemantauan evaluasi keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi yaitu Inspektorat, BLP, Bagian Pemerintahan, DPUPRPKP, Dinkes dan Disporapar. Harapannya dengan sinergitas ini, maka kekurangan-kekurangan yang terjadi di Tahun sebelumnya bisa diperbaiki.

Narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin memberikan materi dan arahan-arahan untuk menyamakan persepsi PPID Utama dan PPID Pelaksana terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi masyarakat dalam pengadaan barang jasa.

Dalam kesempatan itu, Yunus mencoba memastikan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan aturan turunannya benar-benar dipahami oleh Pemda, sekaligus meneguhkan komitmen mereka dalam mengimplementasikan UU KIP yang diterbitkan 16 tahun silam tersebut. Apalagi ketika hal ini dikaitkan dengan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa yang menjadi perhatian masyarakat.

"Saat ini Publik mulai menyoroti terkait dengan keterbukaan informasi pengelolaan barang dan jasa mulai dari perencanaan, pemilihan. dan pelaksanaannya. Informasi Perjasa termasuk salah satu informasi berkala yang wajib diumumkan secara berkala" imbuhnya.

Yunus tekanan kembali soal komitmen, pemahaman dan literasi terkait keterbukaan informasi publik secara khusus informasi pengadaan barang dan jasa. Karena titik lemah dari Kota Malang pada tahun sebelumnya belum sempurna dalam pengisian SAQ yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa. (ris)