KI Jatim : Ayo, Bersama Kawal Keterbukaan Informasi Pilkada 2024 di Jatim

KI Jatim - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 telah memasuki masa pendaftaran pasangan calon. Pilkada kali ini bersejarah sejak pesta demokrasi digelar secara langsung. Melibatkan 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Di Provinsi Jawa Timur, selain penilihan gubernur-Wagub, juga dilaksanakan pemilihan bupati-Wabup dan wali kota-Wawali di 38 kabupaten/kota.

Sejumlah kalangan menyebut bahwa potensi kerawanan dalam Pilkada serentak 2024 lebih tinggi daripada Pileg maupun Pilpres. Sebab, kandidat biasanya berasal dari daerah setempat sehingga memiliki interaksi langsung dan kedekatan lebih besar dengan masyarakat setempat. Tarikan dukung-mendukung pun menjadi lebih kuat.

Dalam paparannya di hadapan DPR RI pada 22 Maret 2024, Badan Intelejen Strategis (Bais) TNI juga mengingatkan perlunya antisipasi dan penanganan terhadap potensi kerawanan Pilkada 2024 yang dapat terjadi dalam bentuk terbungkus antarkelompok pendukung dan konflik berbasis SARA. Setidaknya terdapat 15 provinsi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Salah satu di antaranya Provinsi Jawa Timur. 

Untuk mengantisipasi atau meminimalkan terjadinya gejolak sosial dan pelaksanaaan Pilkada serentak 2024 terlaksana dengan jujur ​​dan adil, Ketua KI Jatim Edi Purwanto mengatakan, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ikut mendorong pelaksanaan pilkada antara lain :

1. Penyelenggara Pemilu di Jawa Timur maupun badan publik terkait agar memastikan setiap proses atau tahapan Pilkada serentak 2024 benar-benar berjalan transparan/terbuka. Dengan demikian, masyarakat Jawa Timur menjadi teredukasi dan terbangun masyarakat informatif yang memiliki kesadaran terhadap keterbukaan informasi publik, serta pemerintahan yang terbuka (open Government).

2. Penyelanggaraan Pemilu di Jawa Timur maupun badan publik terkait lainnya agar pengumuman dan penyediaan daftar informasi publik (DIP) tentang Pilkada serentak 2024. Baik itu informasi berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi serta-merta, hingga informasi yang ketebalan, seperi telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk kepentingan permohonan informasi tersebut, harus dilaksanakan dengan cara cepat, mudah, dan murah.     

3. Perlu membentuk desk Pilkada di Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemkab/Pemkot se-Jatim dengan melibatkan pentahelix (pemerintah, media/pers, akademisi, masyarakat, dan pelaku usaha) serta Komisi Informasi pada setiap tingkatan guna menjamin keterbukaan informasi publik.

4.Masyarakat perlu terus ikut mengawal komitmen keterbukaan informasi penyelenggara pemilu dan badan publik terkait. Masyarakat yang terhambat dalam memperoleh atau mengakses tentang Pilkada dari badan publik, dapat menempuh permohonan penyelesaian masalah publik melalui Komisi Informasi dengan mekanisme informasi sesuai Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemilu dan Pemilihan.

 5. Segenap pemangku kepentingan untuk terus bersama-sama membangun narasi-narasi inklusif demi terciptanya pendidikan dan masyarakat Jawa Timur yang kondusif, aman, damai, dan harmonis. Termasuk badan publik partai politik dan organisasi masyarakat lainnya.

6. Meminta para calon, partai pendukung dan para pihak yang berkepentingan dalam pilada agar memiliki komitmen dalam menjaga kondisi yang kondusif aman, damai, dan harmonis. 

7. Mengajak masyarakat untuk terus terlibat aktif dalam menyatukan pelaksanaan pilkada agar bisa berjalan dengan terbuka, sehingga tidak terjadi kondisi-kecurangan yang berdampak pada konflik horizontal.(ris)