KI Jakarta Kunjungi Jatim, Diskusi Penguatan Kelembagaan hingga Pentingnya Revisi UU KIP

KI Jatim - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Lukmanul Hakim Arifin berkunjungan ke kantor KI Provinsi Jatim di Jalan Bandilan, Sidoarjo, Kamis (3/10). Dalam kunjungan tersebut para komisioner dua lembaga itu membincang banyak hal. Di antaranya, saling memperkuat kajian akademis wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

‘’KI Jakarta sudah melaksanakan kajian revisi UU KIP dengan beberapa kampus untuk penguatan kelembagaan. Sudah waktunya UU itu menyesuaikan perkembangan dalam konteks kekinian,’’ ujar alumnus Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam, Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, itu.

Kedatangan Lukman tersebut disambut langsung lima komisioner KI Jatim. Yakni, Edi Purwanto (ketua), Elis Yusniyawati (wakil ketua), Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) A. Nur Aminuddin, Kabid Kelembagaan M. Sholahuddin, dan Kabid Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Yunus Mansur Yasin.

Menurut Lukman, jika makin banyak pihak yang melakukan kajian-kajian UU KIP, maka diskursus keterbukaan informasi akan semakin membumi. Diakui atau tidak, sejauh ini masih cukup banyak elemen masyarakat yang belum mengetahui tentang keterbukaan informasi dan kebermanfaatan besarnya seperti tertuang dalam UU KIP. Bahkan, kalangan masyarakat kampus sekalipun.     

‘’Nah, ini kita butuh kolaborasi dengan KI Jatim dan juga KI provinsi-provinsi lain sehingga ada suatu legacy,’’ kata Lukman.

Selain diskusi seputar penguatan kelembagaan, dalam pertemuan itu juga saling bertukar informasi tentang akselerasi penyelesaian sengketa informasi (PSI). Maklum, KI Jatim masih memiliki tanggungan cukup banyak permohonan PSI. Namun, dalam setahun terakhir, progres PSI di Jatim terbilang meningkat cukup signifikan. 

Penguatan monitoring dan evaluasi (Monev) untuk mengetahui tingkat kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi juga menjadi meteri diskusi menarik. Saat ini, baik KI Jakarta dan KI Jatim, memang sedang melaksanakan tahapan Monev tersebut. Tingkat partisipasi badan publik dalam mengimplementasikan UU KIP di dua provinsi belakangan juga semakin membaik. 

‘’Di Jakarta, nanyak badan publik yang minta dilakukan Monev. Tahun ini, ada lebih dari 500 badan yang masuk Monev,’’ cerita Lukman.

Ketua KI Jatim Edi Purwanto menyampaikan terima kasih atas kunjungan kelembagaan KI Jakarta. Pihaknya pun menyambut positif upaya-upaya kolaboratif. Termasuk bersama-sama menggelorakan wacana revisi UU KIP dengan menggandeng kampus dan stakeholder terkait. Selain itu, untuk membumikan keterbukaan informasi, KI Jatim ke depan akan memperbanyak kerja sama (MoU) dengan kampus-kampus dan institusi lain.

‘’Pekan depan mulai masuk dengan menggandeng UINSA (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel) Surabaya,’’ katanya.

Edi pun menyampaikan bahwa badan publik di Jatim juga makin sadar tentang keterbukaan informasi. Hal ini setidaknya melihat tingkat partisipasi badan publik di Monev 2024 yang naik menjadi 70 persen lebih. Baik itu OPD Pemprov Jatim, pemkab/pemkot, BUMD, Bawaslu, KPU, hingga pemerintah desa. Tahun sebelumnya, hanya berkisar 59 persen. (ris)