Kepala Diskominfo Pemprov Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin menerima tropi dari Komisioner KI Pusat RI Syawaluddin (kanan) dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Jakarta, Selasa (17/12) malam.

Kado Akhir Tahun! Komisi Informasi Beri Apresiasi Pemprov dan PTN Jatim Berpredikat Informatif

KI Jatim - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terus konsisten mempertahankan predikat badan publik Informatif tingkat Provinsi se-Indonesia. Bahkan, pada pengumuman Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024, capaian skor Jatim melonjak empat poin. Tahun sebelumnya mendapat skor 92,00, tahun ini menjadi 96,94. Artinya, hanya tinggal kisaran tiga poin saja, skornya menjadi sempurna.

Tropi dan piagam diberikan kepada Pemprov Jatim sebagai salah satu badan publik dengan kualifikasi Informatif tersebut diterima Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin mewakili Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. Penghargaan itu diserahkan kepada Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Syawaludin dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Selasa (17/12/2024)

”Saya menyampaikan apresiasi kepada badan publik yang telah berkomitmen dalam mewujudkan transparansi informasi semoga badan publik Informatif menjadi pemicu badan publik lainnya untuk memperbaiki pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujar Ketua KI Pusat RI Dr Donny Yoesgiantoro dalam Berbagainya.

Pada monitoring dan evaluasi (Monev) 2024 KI Pusat RI terdapat sebanyak 162 badan publik yang masuk kualifikasi Informatif. Jumlah itu sekitar 44 persen dari sebanyak 363 badan publik yang telah dilakukan Monev. Badan publik itu meliputi Pemprov, lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, BUMN, perguruan tinggi negeri (PTN), 

Donny menyatakan, akan melaporkan kualifikasi badan publik yang sudah memberi informasi, kurang memberi informasi, dan tidak memberi informasi tersebut kepada Presiden RI dan DPR RI. 

''Berdasarkan hasil Monev, maka hakekat keterbukaan informasi publik belum menjadi kesadaran di seluruh badan publik. Padahal, usia Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang pelaksanaan keterbukaan informasi sudah lebih dari satu dasawarsa,” tegasnya. 

Kendati demikian, Donny memberikan apresiasi kepada badan yang masuk kualifikasi terbaik atau Informatif yang jumlahnya meningkat dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2023 lalu, terdapat 139 badan publik yang Informatif. 

Dia menekankan, menyebabkan badan publik kurang informatif dan tidak informatif karena dua hal. Pertama, tidak adanya komitmen dari pimpinan badan publik untuk mengimplementasikan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, lemahnya tata kelola kelembagaan layanan keterbukaan informasi atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik terkait. 

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Jatim Edi Purwanto juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemprov Jatim yang telah berhasil mempertahankan status sebagai badan publik Informatif dalam beberapa tahun terakhir secara beturut-turut. Terlebih lagi skornya meningkat. Tentu saja, mencapainya tidaklah mudah. Sebab, ada sejumlah indikator atau instrumen yang harus dipenuhi. Mulai dari jenis informasi, kualitas informasi, komitmen organisasi, sarana-prasarana hingga digitalisasi.

''Pencapaian Pemprov Jatim tentu tidak lepas dari sinergisitas dan kolaboratif kerja-kerja. Termasuk kolobarasi dengan KI Provinsi Jatim, terutama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai PPID utama,'' ungkap Edi. 

KI Provinsi Jatim, lanjut Edi, juga turut berbangga hati dengan pencapaian beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) di wilayah Jatim yang juga meraih kualifikasi Informatif hasil Monev KI Pusat RI. Apalagi dua PTN di Jatim masuk tiga besar nasional dengan skor tertinggi. Yakni, Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Keduanya pun layak menjadi patokan bagi PTN lainnya sebagai dalam hal layanan informasi. 

Selain kedua kampus itu, PTN Jatim lainnya yang juga mempertahankan status Informatif adalah Universitas Brawijaya Malang, ITS Surabaya, Universitas Jember, dan IAIN Kediri. ''Berdasarkan data di Jatim ada sebanyak 47 PTN. Nah, yang belum Informatif, tentu kami berharap juga terdorong untuk benar-benar mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008. Sebab, keterbukaan informasi di era digitalisasi itu sudah merupakan kebutuhan sebagai wujud nilai transparansi, akuntabilitas dan partisipasi,'' paparnya.

Edi menambahkan, pencapaian tersebut semakin mengukuhkan Jatim sebagai salah satu barometer keterbukaan informasi masyarakat di Indonesia. Sebab, sebelumnya Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Jatim pada tahun 2024 juga meningkat signifikan. Dari tahun sebelumnya masih berada di peringkat 24, tahun ini berada di kedua posisi nasional.

Demikian juga, dari hasil Monev KI Jatim pada tahun 2024, jumlah badan publik di Jatim yang berstatus Informatif juga meningkat. Baik Pemkab/Pemkot, OPD, BUMD hingga pemerintah desa.

 ''Alhamdulillah. Kado di akhir tahun. Ada percepatan, transformasi serta komitmen yang luar biasa dari badan-badan publik untuk benar-benar dan terus mengarusutamakan keterbukaan informasi publik,'' tutupnya. 

Menyanggapi itu, Kepala Diskominfo Pemprov Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin bersyukur atas pencapaian tersebut. "Alhamdulillah. Ini buah kolaborasi dengan semua pihak. Terutama teman-teman KI," ujarnya. (ris)