Jelang KI Jatim Awards 2024, Komisi Informasi Jatim Laporkan Capaian ke Pj Gubernur

KI Jatim - Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyaono, Senin (21/10). Namun, karena masih ada tugas dinas luar, Pj Gubernur diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Boby Soemarsono.

Pertemuan koordinatif itu bagian dari bentuk pertanggungjawaban KI Jatim. Sebab, dalam Pasal 28 (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkan bahwa Komisi Informasi provinsi bertanggung jawab pada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada DPRD provinsi bersangkutan.  

Hadir dalam audiensi itu lengkap lima komisioner. Yakni, Ketua KI Jatim Edi Purwanto, Elis Yusniyawati (wakil ketua), A. Nur Aminuddin (ketua bidang Penyelesaian Sengketa Informasi), M. Sholahuddin (ketua bidang Kelembagaan), dan Yunus Mansur Yasin (ketua bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi). Turut mendampingi Sekretaris KI Jatim Putut Darmawan.

Pada kesempatan, para komisioner menyampaikan laporan serta capaian-capaian KI Jatim dalam setahun terakhir kepada Pj Sekdaprov Jatim. Di antaranya, peningkatan Badan Publik (BP) yang berpartisipasi menjadi peserta Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi tahun 2024. Ada peningkatan partisipasi hampir 100 persen dibandingkan 2023. Baik OPD di lingkungan Pemprov Jatim, BUMD Jatim, Pemkab/Pemkot se-Jatim, maupun pemerintah desa (Pemdes) di Jatim.

Tidak hanya tingkat partisipasi. Yang menggembirakan, dari hasi Monev 2024, jumlah BP di Jatim yang kini berstatus informatif dan menuju informatif semakin banyak. Ada peningkatan cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Capaian ini tentu layak mendapat apresiasi. Sebab, semangat keterbukaan informasi melalui platform digital sebagaimana diamanatkan UU 14/2008 semakin membumi di Jatim. 

‘’Jumlah pasti dan badan publik mana saja yang informatif, menuju informatif, dan belum informatif, nanti akan kami umumkan dalam KI Awards 2024 pada 13 November mendatang, sekaligus mohon berkenan Pak Pj Gubernur dan Pj Sekdaprov untuk berkenan hadir,’’ kata Edi.

Selain tingkat partisipasi dalam Monev Keterbukaan Informasi 2024, capaian lain yang membanggakan adalah lonjakan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Jatim pada 2024. Seperti telah dirilis KI Pusat RI pada 17 Oktober 2024 lalu, IKIP di Provinsi Jatim tahun ini menduduki urutan kedua tingkat nasional dengan skor 83,83 (kategori baik). Tahun sebelumnya, Jatim masih berada di peringkat ke-24 dengan skor 73,89 (kategori sedang). Skor IKIP Jatim itu jauh melebihi rerata nasional.

‘’Alhamdulillah, dalam setahun terakhir ada akselerasi untuk memperbaiki Indeks Keterbukaan Informasi Publik. Peningkatan ini linier dengan kesungguhan badan-badan publik di Jatim dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi di era digital ini,’’ paparnya.

Capaian itu menjadi satu indikator bahwa tata kelola pemerintahaan dan ekosistem keterbukaan informasi publik di Jatim terus membaik. Seperti diketahui, di antara tujuan UU 14/2008 adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efesien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, meningkatkan pengelolaan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Tidak hanya IKIP Jatim yang melonjak. Tahun ini, ada dua BP pemerintahan desa di Provinsi Jatim yang masuk dalam 10 besar tingkat nasional, sebagai desa percontohan keterbukaan informasi. Yakni, Desa Kraton, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, dan Desa Jambearum, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. ‘’Saat ini dalam proses penilaian visitasi dari tim KI Pusat,’’ jelasnya. 

Selain itu, capaian penyelesaian permohonan sengkaea informasi di KI Jatim juga naik signifikan. Pada 2023, dalam setahun jumlah perkara sengketa informasi yang berhasil diselesaikan sekitar 64 perkara. Nah, tahun ini sampai dengan Oktober, sidang-sidang yang digelar majelis komisioner sudah menyelesaikan sebanyak 110 perkara. 

Nah, capaian-capaian itu tentu buah kerja sama dan kolaborasi dengan stakeholder untuk bersama-sama berkomitmen mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. Baik dengan badan publik, organisasi profesi, koordinasi antarlembaga seperti KPID, Ombudsman, dan lainnya. Terutama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Jatim sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama serta Komisi A DPRD Provinsi Jatim.

‘’Tentu ke depan kami terus membutuhkan support untuk dapat melakukan akselerasi-akselerasi dan optimalisasi kerja-kerja KI Provinsi Jatim,’’ harap Edi.

Menanggapi laporan tersebut, Pj Sekdaprov Jatim Boby Soemarsono memberikan apresiasi terhadap capaian yang sudah dilakukan KI Jatim. ‘’Nanti kami akan menyampaikannya kepada Pak Pj Gubernur,’’ katanya. (ris)