Ingat! Batas Akhir Penyerahan Laporan Layanan Informasi 31 Maret 2025

KI Jatim - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mengingatkan kembali agara seluruh badan publik di Jawa Timur untuk menyusun dan menyediakan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) Tahun 2024. Laporan tersebut dibuat paling lambat tiga bulan sesudah tahun pelaksanaan anggaran berakhir atau pada 31 Maret 2025. Dan, salinan laporan diberikan kepada KI Jatim.

Kewajiban penyusunan dan penyediaan LLIP bagi seluruh badan publik tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nompr 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

KI Jatim pun telah memberikam bimtingan teknis tentang LLIP itu kepada badan-badan publik di Jatim pada 15-16 Januari 2025. Baik badan publik pemkab/pemkot, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim, Bawaslu dan KPU se-Jatim, BUMD Pemprov Jatim, maupun instansi vertikal.

Ketua KI Jatim Edi Purwanto mengatakan, penyusunan dan penyediaan layanan LIP tahunan itu merupakan bagian integral dari wujud komitmen badan publik untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi dalam menjalankan organisasi atau birokrasi. "Seperti kita ketahui bersama maksud dan tujuan dari keterbukaan informasi adalah terwujudnya pemerintahan yang baik. Yang transparan, akuntabel, dan partisipatif," ungkapnya. Penyusunan LLIP, lanjut dia, juga sudah dijelaskan dalam Perki 1/2021. Tepatnya, mulai Pasal 56 dan seterusnya. 

Ketua Bidang Kelembagaan KI Jatim M. Sholahuddin menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada badan publik yang sudah menyusun dan menyediakan LLIP tahun 2024, serta memberikan salinannya ke Komisi Informasi. Baik datang langsung ke kantor maupun melalui surat. Dia kembali menyatakan, sesuai aturan batas akhir penyerahan salinan LLIP adalah 31 Maret 2025.

Selain bagian dari pelayanan atau kepentingan publik, lanjut Sholahuddin, LLIP itu juga akan menjadi salah satu instrumens penilaian dalan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Badan Publik. "Jadi, skor akhir Monev KIP yang dilaksanakan KI Jatim setiap tahun itu diambilkan dari empat instrumen. Yakni, LLIP, pengisian self-assessment questionnaire (SAQ), visitasi, dan presentasi. Nah, masing-masing ada bobotnya. Kalau penyerahan LLIP melebih 31 Maret 2025, sesuai pedum Monev tahun lalu ada pengurangan nilai," ungkapnya. 

Karena itu, pihaknya berharap agar seluruh badan publik di Jatim serius dan tidak mengabaikan kewajiban penyusunan dan penyediaan LLIP tersebut. Jika ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ada kendala dalam penyusunan LLIP itu silakan bisa berkoordinasi atau berkomundikasi dengan tim KI. (ris)

 

---

Berikut Badan Publik Yang Sudah Menyerahkan Salinan LLIP ke Komisi Informasi Jawa Timur, Rabu (12/3), Pukul 12.00 WIB

----

OPD Provinsi Jawa Timur

1. RSUD Dr.Soedono Madiun

2. ⁠Dinas Kominfo Jatim

 

Pemkab/Pemkot 

1. Pemkot Surabaya

2. ⁠Pemkot Pamekasan

3. ⁠Pemkot Blitar

4. ⁠Pemkot Mojokerto

5. ⁠Pemkab Malang

6. ⁠Pemkot Pasuruan

 

Instansi Vertikal

1. BKKBN Jatim

 

KPU

1. KPU Kab Malang

2. ⁠KPU Kab Tulungagung

3. ⁠KPU Kab Trenggalek

4. ⁠KPU Kab Jombang

5. ⁠KPU Kab Bojonegoro

Bawaslu

1. Bawaslu Kota Probolinggo

2. ⁠Bawaslu Kabupaten Sampang

3. ⁠Bawaslu Kota Kediri

4. ⁠Bawaslu Kabupaten Tuban

5. ⁠Bawaslu Kabupaten Sidoarjo

6. ⁠Bawaslu Kota Batu

7. ⁠Bawaslu Kabupaten Blitar

8. ⁠Bawaslu Kabupaten Tulungagung

9. ⁠Bawaslu Kabupaten Kediri

10. ⁠Bawaslu Kabupaten Bojonegoro

11. ⁠Bawaslu Kabupaten Ponorogo

12. ⁠Bawaslu Kabupaten Sumenep

13. ⁠Bawaslu Kota Madiun

14. ⁠Bawaslu Kota Malang

15. ⁠Bawaslu Kabupaten Ngawi16. Bawaslu Kabupaten Magetan

17. ⁠Bawaslu Kabupaten Lamongan

18. ⁠Bawaslu Kabupaten Trenggalek

19. ⁠Bawaslu Kabupaten Bondowoso

20. ⁠Bawaslu Kabupaten Situbondo

21. ⁠Bawaslu Kabupaten Bangkalan

22. ⁠Bawaslu Kabupaten Nganjuk

23. ⁠Bawaslu Kabupaten Jember

24. ⁠Bawaslu Kota Blitar

25. ⁠Bawaslu Kabupaten Pacitan

26. ⁠Bawaslu Kota Surabaya

27. ⁠Bawaslu Kabupaten Pamekasan

28. ⁠Bawaslu Kabupaten Banyuwangi

29. ⁠Bawaslu Kabupaten Jombang

30. ⁠Bawaslu Kabupaten Lumajang

31. ⁠Bawaslu Kota Mojokerto

32. ⁠Bawaslu Kabupaten Bangkalan 

33. ⁠Bawaslu Kabupaten Madiun

34. ⁠Bawaslu Kota Pasuruan

35. ⁠Bawaslu Kabupaten Malang

36. ⁠Bawaslu Provinsi Jatim

37. ⁠Bawaslu Kabupaten Gresik

38. ⁠Bawaslu Kabupaten Probolinggo

39. ⁠Bawaslu Kabupatn Mojokerto