Ingat! 19 Agustus Batas Akhir Pengiriman SAQ E-Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik

KI Jatim - Tahapan monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik di Jatim Tahun 2024 terus berjalan. Setelah diberikan waktu untuk pengisian kuisioner atau self assessment quistionnaire (SAQ) sejak 23-24 Juli lalu, giliran Badan Publik mesti bersiap untuk mengirimkannya ke Tim e-Monev Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim. 

‘’Seperti sudah kami sampaikan saat sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) bulan lalu, bahwa batas akhir pengiriman (submit) dokumen SAQ pada hari Senin, 19 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB,’’ tegas Yunus Mansur Yasin, Komisioner KI Jatim yang menjadi penanggungjawab E-Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Jatim Tahun 2024, Rabu (14/8).

Yunus menilai, rentang waktu pengisian SAQ sudah cukup panjang dibanding sebelumnya. Hal itu terkandung maksud agar Badan Publik memiliki persiapan lebih baik. Dia memaparkan, hanya ada 78 kuisioner yang mesti diisi untuk Badan Publik Pemkab/Pemkot, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim, dan instansi/lembaga vertikal. Adapun untuk Badan Publik Pemerintah Desa dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim, jumlah kuisoner yang jauh lebih sedikit.

Karena itu, lanjut Yunus, pihaknya optimitis semua Badan Publik yang menjadi sasaran e-Monev akan tepat waktu mengirimkan berkas SAQ. Tahun ini, total ada sebanyak 310 Badan Publik sasaran. Pada tahun lalu, ada186 Badan Publik dengan tingkat kepatuhan pengisian dan pengembalian SAQ hampir 60 persen. ‘’Nah, tahun ini kami optimistis tingkat kepatuhan dari Badan Publik di Jatim dapat meningkat,’’ harapnya. 

Bukan hanya tingkat kepatuhan, KI Jatim juga meyakini jumlah Badan Publik di Jatim yang berstatus informatif akan semakin banyak. Salah satu indikatornya adalah semangat Badan Publik yang turut aktif menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maupun Peraturan Komisi Informasi (PerKI). Terutama Badan Publik Pemkab/Pemkot di Jatim. ‘’Ini salah satu pertanda positif akan kesadaran dan kepatuhan dalam melaksanakaan Undang-undang,’’ katanya.

Sementara itu, Ketua KI Jatim Edi Purwanto menambahkan, ada beberapa revisi tahapan e-Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik di Jatim Tahun 2024 dari rencana awal. Perubahan itu karena penyelanggaraan Monev tahun ini KI Jatim berkolaborasi dengan Dinas Komisi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Jatim. ‘’Ada beberapa tahapan yang waktunya harus kami majukan atau dilaksanakan lebih awal. Mulai dari visitasi dan verifikasi faktual, presentasi dan wawancara, dan penganugerahan (awarding). Karena itu, mohon maklum,’’ paparnya.

Khusus untuk Keterbukaan Informasi Award 2024, akan diselenggarakan di Kabupaten Tuban. Sebab, kegiatan itu akan bersinergi dan berkolaborasi dengan sebuah event menarik dan penting. Yakni, Jatim Digital Festival (JDF) 2024, yang dilaksanakan Diskominfo Pemprov Jatim pada 22-24 Oktober. ‘’Tentu, harapannya akan lebih pride, semarak, dan prestisius,’’ paparnya.

Edi kembali menegaskan, Monev Keterbukaan Informasi ini sebetulnya bukan kompetisi. Namun, untuk memotret tingkat kepatuhan Badan Publik dalam mengimplemantasikan UU KIP. Sebab, menjalankan KIP itu merupakan kewajiban bagi semua Badan Publik. Kalaupun pihaknya memberikan penghargaan, lanjut dia, hal itu sebagai salah satu wujud apresiasi bagi Badan Publik bersangkutan. (ris)

 

Berikut Timeline E-Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Jawa Timur Tahun 2024:

 

19 Agustus: Batas akhir pengembalian SAQ oleh Badan Publik

22-31 Agustus: Verifikasi SAQ oleh Tim E-Monev KI Jatim

9-27 September: Visitasi dan Varifakais Faktual ke Kantor Badan Publik yang mendapat skor SAQ 80-100.

8-11 Oktober: Presentasi dan wawancara langsung tim e-Monev KI Jatim dengan pimpinan Badan Publik secara daring.

14 Oktober: Pleno akhir penilaian dan pemeringkatan Badan Publik 

22-24 Oktober: Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik