
Sidanmg putusan yang tidak dihadiri kedua pihak Mohsinin (Pemohon) dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Termohon).
Dua Kali Tak Hadir, Majelis Sidang KI Jatim Gugurkan Permohonan Mohsinin
- Berita
- 21
- 2024-10-03 10:02:19
KI Jatim - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi 018/IV/KI-Prov. Jatim-PS/2021 yang diajukan oleh Mohsinin (Pemohon) dinyatakan gugur terhadap Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Termohon).
“ Amar Putusan Permohonan Pemohon dengan Nomor Register 018/IV/KI-Prov. Jatim-PS/2021 dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Komisioner Sidang KI Jatim, M. Sholahuddin, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Kamis (3/10/2024).
Dia menjelaskan, menimbang bahwa Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 7 Mei 2024 dan 4 September 2024 namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas.
“Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.
Maka Dari itu, katanya, majelis berpendapat bahwa permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu M. Sholahuddin selaku Ketua merangkap Anggota, Yunus Mansur Yasin dan Elis Yusniyawati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, 30 September 2024 dan diucapkan dalam Sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 3 Oktober 2024, dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti.
Sekedar diketahui, bahwa melalui formulir pada 08 Feburari 2021, Pemohon mengajukan permohonan informasi publik kepada Termohon berupa, pertama, berita Acara Kesepakatan Kepala Desa Meduri Kecamatan Margomulyo dengan BPD, Tentang Penyusunan APBDes dan PAPBDes Desa Meduri Kecamatan Margomulyo Tahun Anggaran 2020. Kedua, Surat Permohonan Kepala Desa Meduri kepada Camat Margomulyo tentang Evaluasi APBDes dan PAPBDes Tahun Anggaran 2020. Ketiga, Surat Camat Margomulyo kepada Kepala Desa Meduri tentang Hasil Evaluasi APBDes dan PAPBDes Tahun Anggaran 2020. Keempat, DPA APBDes Desa Meduri Kecamatan Margomulyo TA. 2019. Kelima, Berita Acara Lelang TKD Desa Meduri Kecamatan Margomulyo TA. 2019. (ris)