sidang putusan yang tidak dihadiri keduapihak, baik termohon maupun pemohon

Dipersidangan Tak Hadir, Majelis KI Jatim Gugurkan Permohonan Nata Iskandar Wanaja

KI Jatim – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi 111/X/KI-Prov.Jatim-PS/2020 yang diajukan oleh Nata Iskandar Wanaja (Pemohon) berakhir gugur, terhadap pemohonan informasi Pemerintah Kota Surabaya (Termohon). Hal itu dikarenakan, pemohon tidak pernah hadir saat dilakukan persidangan.

“Amar Putusan Permohonan Pemohon dengan Nomor Register 111/X/KI-Prov.Jatim-PS/2020 dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Komisioner Sidang KI Jatim, A Nur Aminuddin, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Selasa (7/1/2025). 

Dia menjelaskan, bahwa bahwa Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 09 Desember 2024  dan 17 Desember 2024 namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas dan dapat diterima

 

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.

 

Maka Dari itu, katanya, majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu A. Nur Aminuddin, M. Sholahuddin, Yunus Mansur Yasin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat 03 Januari 2025 dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 07 Januari 2025 oleh Majelis Komisioner yang nama-namanya tersebut di atas, dengan didampingi oleh Jazilah Astiti sebagai Panitera Pengganti. (ris)