sidang putusan yang dihadiri Termohon, sementara dari pemohon tidak hadir

Dipersidangan Tak Hadir Dua Kali, Majelis KI Jatim Gugurkan Permohonan PT. Media Radar Indonesia

KI Jatim – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi 037/IV/KI-Prov. Jatim-PS/2020 yang diajukan oleh PT. Media Radar Indonesia (Pemohon) berakhir gugur, terhadap pemohonan informasi Dinas Pendidikan Provinsi Jatim (Termohon).

“Amar Putusan Permohonan Pemohon dengan Nomor Register 037/IV/KI-Prov. Jatim-PS/2020  dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Komisioner Sidang KI Jatim, Elis Yusniyawati, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Kamis (9/1/2025).

Dia menjelaskan, bahwa Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 04 Desember 2024 dan 16 Desember 2024 namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas dan dapat diterima.

 

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.

 

Maka Dari itu, katanya, majelis berpendapat bahwa permohonan  penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Elis Yusniyawati selaku Ketua merangkap Anggota, A. Nur Aminuddin dan M. Sholahuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, 16 Desember 2024 dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 09 Januari 2025 oleh Majelis Komisioner yang nama-namanya tersebut di atas, dengan didampingi oleh Nanda Alifia Widyadhana sebagai Panitera Pengganti.(ris)