
Sidang Puitusan yang tidak dihadiri kedua pihak, baik dari Termohon dan Pemohon
Dipersidangan Tak Hadir Dua Kali, Majelis KI Jatim Gugurkan Permohonan Pemantau Keuangan Negara
- Berita
- 517
- 2024-07-02 11:07:57
KI Jatim – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi 047/IX/KI-Prov.Jatim-PS/2021 yang diajukan oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN) berakhir gugur, terhadap pemohonan informasi Pemerintah Desa (Pemdes) Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang (Termohon).
“Amar Putusan Permohonan Pemohon dengan Nomor Register 047/IX/KI-Prov.Jatim-PS/2021 dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Komisioner Sidang KI Jatim, A Nur Aminuddin, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Selasa (2/7/2024).
Dia menjelaskan, bahwa Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 03 Mei 2024, 13 Mei 2024 dan 04 Juni 2024, namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas.
“Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.
Maka Dari itu, katanya, majelis berpendapat bahwa permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu A. Nur Aminuddin selaku Ketua merangkap Anggota M. Sholahuddin dan Yunus Mansur Yasin masing-masing sebagai Anggota dan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 2 Juli 2024, dengan didampingi oleh Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera Pengganti. (ris)