
sidang putusan yang dihadiri keduapihak, baik termohon dan pemohon
Budhi Satrija Kartanegaha Tak Hadir Dua Kali, Sengketa Informasi Dimenangkan Kantah Kota Kediri
- Berita
- 32
- 2025-01-08 15:49:23
KI Jatim – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kediri (Termohon) akhirnya memenangkan sengketa informasi terhadap Budhi Satrija Kartanegaha (Pemohon). Hal ini didasarkan setelah Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Registrasi 063/X/KI-Prov. Jatim-PS/2024.
“Amar Putusan Permohonan Pemohon dengan Nomor Register 063/X/KI-Prov. Jatim-PS/2024 dinyatakan gugur,” tegas Ketua Majelis Komisioner Sidang KI Jatim, A. Nur Aminuddin, mengetok palu tanda diputuskan pada sidang di kantor KI Jatim, Senin (8/1/2025).
Dia menjelaskan, Pemohon telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam persidangan yang digelar pada tanggal 28 November 2024 dan 12 Desember 2024, namun tidak hadir tanpa disertai dengan alasan yang jelas dan dapat diterima.
“Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur bahwa Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur,” terangnya.
Maka Dari itu, katanya, majelis berpendapat bahwa permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon sudah selayaknya untuk dinyatakan gugur.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu A. Nur Aminuddin selaku Ketua merangkap Anggota, M. Sholahuddin dan Edi Purwanto masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin 06 Januari 2025 dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu 08 Januari 2025, dengan didampingi oleh Jazilah Astiti sebagai Panitera Pengganti. (ris)