Baru Pertama, Komisi Informasi Jatim Sosialisasikan UU KIP ke Kampus Swasta

KI Jatim - Puluhan perwakilan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jatim, Rabu (19/2) mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kegiatan itu digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim berkolaborasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah VII Jatim.

Wakil Ketua KI Jatim Elis Yusniyawati mengatakan, keterbukaan informasi bagi badan publik bukan pilihan. Namun, sudah menjadi kewajiban karena telah diamanatkan dalam UU 14/2008. Bahkan, di era digitalisasi sekarang inj, layanan informasi publik menjadi bagian strategi keunggulan kompetitif bagi badan publik. Termasuk kampus-kampus swasta.

‘’Sesuai Pasal 1 ayat 3 UU KIP, bukan hanya kampus negeri, PTS juga termasuk badan publik. Sebab, sebagian anggarannya berasal dari APBN, APBD, atau sumbangan masyarakat. Karena itu, harus memberikan layanan informasi kepada publik, seperti telah diatur UU KIP serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,’’ jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Elis juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada LLDikti Wilayah VII Jatim yang telah berkenan berkolaborasi dengan KI Jatim dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. ‘’Ini sebagai salah satu wujud komitmen untuk bersama-sama mengimplementasikan keterbukaan informasi,’’ katanya.

Dalam sambutannya, Kepala LLDikti Wilayah VII Jatim Prof Dr Dyah Sawitri SE MM menyatakan, pihaknya juga berterima kasih dapat menjalin kerjasama dengan KI Provinsi Jatim. ‘’Kolaborasi dalam rangka keterbukaan informasi ini mungkin baru kali pertama yang dilaksanakan LLDikti di Indonesia,’’ ujarnya.

Dia juga mengajak seluruh peserta sosialisasi maupun PTS di wilayah Jatim untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik. Tentu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Dengan transparansi, maka diharapkan akan terwujud transformasi dan inovasi-inovasi menuju kampus yang unggul. ‘’Alhamdulillah, LLDikti Wilayah VII Jatim juga telah mendapatkan apresiasi dari Kemendikti Ristek sebagai badan publik yang berstatus informatif,’’ ungkapnya.

Sementara itu, hadir sebagai narasumber sosialisasi adalah Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jatim A. Nur Aminuddin dan Kabid Kelembagaan KI Jatim M. Sholahuddin, dengan dipandu Kabis Sosialisasi dan Edukasi KI Jatim Yunus Mansur Yasin. Dalam kesempatan itu, disampaikan narasumber ada banyak manfaat keterbukaan informasi publik bagi PTS.

Di antaranya, pertama, meningkatkan kepercayaanpPublik. Transparansi informasi akademik, keuangan, dan kebijakan, akan membangun kepercayaan calon mahasiswa, orang tua, dan stakeholder. ‘’Kedua, meningkatkan akuntabilitas. Informasi yang terbuka memudahkan evaluasi kinerja institusi oleh publik dan pemerintah,’’ papar Sholahuddin.

Ketiga, mendorong partisipasi publik. Masyarakat dapat berkontribusi dalam pengembangan perguruan tinggi swasta melalui masukan yang konstruktif.  Keempat, meningkatkan kualitas layanan. Dengan adanya umpan balik dari publik, perguruan tinggi swasta dapat memperbaiki layanan pendidikan dan administrasi. ’’Ketebukaan informasi juga membantu dalam pemasaran dan rekrutmen. Informasi yang jelas dan terbuka bakal menarik minat calon mahasiswa dan mitra kerja sama,’’ ujarnya.

Nur Aminuddin menambahkan, keterbukaan informasi adalah kunci untuk meningkatkan kredibilitas, akuntabilitas, dan kualitas badan publik. Tidak terkecuali perguruan tinggi swasta. ’’Penerapan keterbukaan informasi memerlukan komitmen dan kolaborasi dari seluruh pihak,’’ katanya.

Dia berharap, setelah mengikuti sosialisasi ini kampus-kampus swasta di Jatim dapat segera tergerak membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) seperti diatur dalam Pasal 13 UU KIP. Nah, PPID itulah yang bertanggungjawab membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai petunjuk teknis seperti diatur dalam Perki 1/2021.  '

''Silakan kalau mau konsultasi atau butuh asistensi, Komisi Informasi Jawa Timur siap. Mau datang ke kantor setiap saat pada jam kerja, kami pun siap melayani,'' kata Yunus. (ris)