Surabaya – Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Jatim meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang (Termohon) untuk segera membuat dan menyerahkan uji konsekuensi. itu dilakukan karena informasi yang diinginkan oleh LBH Sukma Tri Tunggal (Pemohon) bersifat dikecualikan.
“Kami berharap kepada termohon segera mengirimkan uji konsekuensi sebelum sidang digelar. Kalau menunggu seperti sekarang ini maka akan lama prosesnya,” tegur Ketua Majelis Komisioner KI Jatim, Edi Purwanto, saat memimpin sidang virtual, Selasa (10/5).
Karena uji konsekuensi belum diserahkan kepada majelis, Edi akan menunda sidang berikutnya. “Kami akan menggelar sidang berikutnya, kalau bisa bukti bisa dikirim satu hari sebelum sidang digelar,” imbaunya.
Sementara itu, Mujib Kuasa (Termohon) akan berusaha menyerahkan uji konsekuensinya. Karena, saat ini pimpinan sedang berganti orang sehingga membutuhkan waktu. (ris/tm)