Sengketa Informasi antara Pemohon Barisan Madura Bangkit dengan Termohon Disbudpar Sampang, dinyatakan prematur dalam persidangan Rabu (10/05) yang digelar Komisi Informasi Prov Jatim.
Majelis Komisioner yang diketuai oleh Wahyu Kuncoro, dan Anggota Mahbub Junaidi dan Isrowi Farida, dibantu Panitera Sarjono menyatakan bahwa sengketa tersebut prematur (belum waktunya) untuk pengajuan sengketa. Namun demikian, Termohon menyampaikan bahwa permohonan informasi telah dijawab dan juga dilakukan audiensi dengan Pemohon.
Berkenaan dengan permohonan penyelesaikan sengketa yang prematur, Komisi Informasi akan memutus sela sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Perki 1 tahun 2013 : Dalam hal permohonan tidak memenuhi salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Komisioner dapat menjatuhka putusan sela untuk menerima ataupun menolak permohonan. (RH)
Sejumlah Badan Publik di Jawa Timur menyampaikan laporan tahunan layanan informasi ke Komisi Informasi…
Rabu, 20/04/2016 09:00 WIB - Rabu, 20/04/2016 13:00 WIB |
---|
Gedung Kominfo Jl Ahmad Yani 242 - 244, Surabaya |
Sengketa informasi tiang listrik antara Pemohon Benny Budiono dengan Termohon PT PLN (Persero) Distribusi…